KPK Sebut Uang Disita dari Ruang Kerja Lukman Hakim Bukan Honor Menag
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang ratusan juta Rupiah dan Dollar saat menggeledah ruang kerja Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin. KPK memastikan uang disita bukanlah honor yang diterima politikus PPP itu.
Menurut Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat melakukan penggeledahan penyidik juga menemukan uang selain Rp 180 juta dan USD 30 ribu. Namun uang tersebut tak disita.
"Kami sebenarnya uang-uang yang lain di ruangan Menteri Agama, pada saat itu yang dari informasi atau dari data yang ada di sana itu diduga merupakan honorarium, dan uang-uang tersebut tidak dibawa," ujar Febri di Gedung KPK, Kamis (21/3) malam.
Alasan tidak disita karena uang tersebut tak berkaitan dengan kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kemenag.
"Jadi sejak awal tim KPK sudah memisahkan mana uang dalam amplop yang merupakan honor, mana yang bukan," kata Febri.
Dalam kasus ini KPK menetapkan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romi sebagai tersangka kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). Romahurmuziy diduga menerima suap sebesar Rp 300 juta terkait seleksi jabatan di lingkungan Kemenag tahun 2018-2019.
Selain Romahurmuziy KPK juga menetapkan dua orang lainnya yakni, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin (HRS). Keduanya diduga menyuap Romi agar mendapatkan jabatan di Kemenag.
Menag mengaku siap mendatangi KPK jika keterangannya dibutuhkan dalam kasus ini.
"Pasti. Pernyataan resmi saya kan sudah clear kan bahkan saya mengajak seluruh ASN Kemenag memberikan dukungan penuh kepada penegak hukum kita KPK dalam rangka mengungkap kasus ini sehingga cepat tuntas dan lalu kemudian ke depan menatap lebih baik lagi," kata Menag Lukman saat mendatangi Kantor Kementerian Agama, Senin (18/3).
Lukman mengatakan, kedatangannya kali ini untuk menyelesaikan sejumlah pekerjaan karena sebelumnya ruangannya disegel KPK.
"Saya dapat informasi bahwa ruangan saya sudah bisa dibuka lagi dan proses penggeledahan KPK sudah katanya saya mendapat informasi sudah selesai. Sehingga saya harus segera memasuki ruangan saya karena ada beberapa surat-surat yang harus saya tindak lanjuti harus saya baca harus saya tanda tangani," katanya.
"Sehingga saya merasa sudah selesai penggeledahan itu sehingga saya hadir melanjutkan tugas saya," sambung Lukman.
Lukman tidak ingin berbicara terlalu banyak soal kasus yang sedang ditangani KPK tersebut.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Skandal pungli di Rutan KPK itu diduga melibatkan 93 pegawai.
Baca SelengkapnyaKepala LKPP Hendrar Prihadi menyebut alokasi anggaran pada rencana umum pengadaan barang dan jasa setiap tahunnya mencapai Rp1.200 triliun.
Baca SelengkapnyaKPK turut bekerja sama dengan KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk menjalankan aplikasi JAGA Pemilu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Gratifikasi merupakan pemberian hadiah yang berkaitan dengan jabatan.
Baca SelengkapnyaPenyidik KPK memanggil dua hakim agung untuk diperiksa terkait kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.
Baca SelengkapnyaPenetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka oleh KPK dinyatakan gugur setelah praperadilan guru besar Ilmu Hukum Pidana itu dikabulkan Pengadilan Negeri Jaksel.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2023
Baca SelengkapnyaAda ancaman teruntuk para tahanan yang menolak membayar pungli.
Baca SelengkapnyaGuntur Hamzah dilaporkan karena rangkap jabatan yang dinilai melanggar etik
Baca Selengkapnya