KPK Sebut Lukas Enembe Tolak Berobat di RSPAD, Maunya ke Singapura

Jumat, 27 Januari 2023 17:29 Reporter : Eko Prasetya
KPK Sebut Lukas Enembe Tolak Berobat di RSPAD, Maunya ke Singapura Lukas Enembe Resmi Huni Rutan KPK. ©2023 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (LE) menolak menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto di Jakarta dan malah meminta berobat ke Singapura.

"Mengenai kesehatan tersangka LE, ini sebenarnya kemarin jadwal kontrol rutin kesehatan di RSPAD, tapi kemudian yang bersangkutan menolak untuk kontrol kesehatan di RSPAD," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (27/1).

Ali mengatakan Lukas Enembe menolak diperiksa oleh tim dokter RSPAD Gatot Soebroto karena yang bersangkutan ingin berobat ke Singapura.

"Alasan dari yang bersangkutan, dia hanya mau berobat ke Singapura; tetapi tentu kan kami bisa melihat, memantau perkembangan dari kesehatan yang bersangkutan," tambahnya.

2 dari 2 halaman

Dia juga menyampaikan bahwa Lukas Enembe saat ini dalam kondisi sehat dan bisa menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK.

"Hari ini juga bisa dilakukan pemeriksaan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK dari rutan dan selesai dilakukan pemeriksaan," jelasnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua Selain Lukas Enembe, KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka dalam kasus itu.

Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur dengan pembiayaan tahun jamak di Pemprov Papua, yakni proyek peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar, proyek rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar, serta proyek penataan lingkungan sarana olahraga menembak luar ruangan AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

KPK menduga Lukas Enembe telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya, di mana berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp10 miliar.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK telah menahan Lukas Enembe selama 20 hari pada 11-30 Januari di Rutan KPK, Pomdam Jaya Guntur. Tersangka Rijatono juga telah ditahan selama 20 hari pertama pada 5-24 Januari 2023 di Rutan KPK, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. [eko]

Baca juga:
Anak dan Istri Lukas Enembe Diduga Ikut Andil Tentukan Pemenang Proyek di Papua
KPK Tak Masalah Keluarga dan Dokter Pribadi Pantau Kondisi Kesehatan Lukas Enembe
Dampingi Lukas Enembe, OC Kaligis Diminta Bantu Kerja KPK Ungkap Kasus
Kasus Lukas Enembe, KPK Gali Keterangan Wakil Ketua DPRD soal Dana Otsus Papua
OC Kaligis Ditunjuk jadi Kuasa Hukum Lukas Enembe
KPK Respons Keluarga Lukas Enembe Mengadu ke Komnas HAM: Melanggarnya di Mana?

Topik berita Terkait:
  1. tag
  2. Lukas Enembe
  3. Viral Hari Ini
  4. KPK
  5. Jakarta
Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini