KPK resmi tetapkan Bupati Jombang menjadi tersangka penerima suap dana kapitasi
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Jombang periode 2013-2018, Nyono Suharli Wihandoko sebagai tersangka atas dugaan menerima suap terkait dana kapitasi sektor kesehatan di setiap Puskesmas se Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Ketua DPD Golkar wilayah Jombang itu menerima jatah 5 persen dari setiap anggaran dana kapitasi Rp 400 juta di setiap Puskesmas Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Dalam konferensi pers di gedung KPK, Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif mengatakan penerimaan suap oleh Nyono diberikan oleh Pelaksana Tugas Kadis Kesehatan Pemerintah Kabupaten Jombang, Inna Silestyowati (IS). Tujuannya agar Nyono mengangkat Inna sebagai Kadis Kesehatan Pemkab Jombang secara definitif.
Guna melancarkan niatannya tersebut, ujar Laode, Inna mengutip dana kapitasi tiap Puskesmas. "Uang yang diserahkan Iis kepada NSW diduga berasal dari kutipan jasa pelayanan kesehatan atau dana kapitasi dari 34 Puskesmas di Jombang yang dikumpulkan sejak Juni 2017 sekitar total 434 juta dengan pembagian 1 persen untuk Paguyuban Puskesmas, 1 persen untuk Kadis Kesehatan, dan 5 persen untuk Bupati," ujar Laode, Minggu (4/1).
Laode menambahkan, dari dana yang berhasil terkumpul Inna menyerahkan Rp 200 juta kepada Nyono sebaga realisasi suap sebesar 5 persen dari setiap Puskesmas.
Selain itu Yono diduga juga turut menerima suap sebesar Rp 75 juta atas penerbitan izin operasional sebuah rumah sakit swasta di Jombang. Izin tersebut dibantu pengurusannya oleh Inna dengan memungut pungutan liar.
"Diduga sekitar Rp 50 juta telah digunakan NSW untuk membayar iklan terkait rencananya maju dalam Pilkada Bupati Jombang 2018," ujarnya.
Atas perbuatannya tersebut Yono disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara itu Ina selaku pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf A atau huruf b atau pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya