Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK-PPATK ingin ada Perpres tentang beneficial ownership

KPK-PPATK ingin ada Perpres tentang beneficial ownership Pertemuan pimpinan KPK dan ketua PPATK. ©2018 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sepakat meningkatkan kerjasama dalam penanganan tindak pidana korupsi khususnya sektor tindak pidana pencucian uang. Dua institusi tersebut sependapat beneficial ownership menjadi materi utama dalam Peraturan Presiden.

Usai menjamu Ketua PPATK, Kiagus Ahmad Badaruddin di gedung KPK, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan beberapa kasus terbukti peran beneficial ownership atau kerap kali memanfaatkan perusahaannya untuk memperkaya diri sendiri. Sementara, dalam struktur organisasi orang tersebut tidak tercantum di dalamnya sehingga menjadi celah untuk melakukan korupsi.

"Insya Allah segera ada mudah-mudahan ada di Perpres itu adalah mengenai undang-undang beneficial ownership. Perpres mengenai BO (beneficial ownership) kalau ada, perusahaan siapa sih, siapa pelaku di belakangnya yang menerima keuntungan itu (diatur) di Perpres," ujar Agus, Jakarta Selatan, Selasa (6/3).

Agus menambahkan, dua institusi tersebut juga membahas adanya undang-undang atau rancangannya yang mengatur penggunaan uang kartal. Menurut mantan LKPP transaksi menggunakan uang kartal sebaiknya dibatasi tidak lebih dari Rp 100 juta.

Hal ini perlu dipertimbangkan guna menekan adanya transaksi mencurigakan. Pengawasan transaksi itu juga dibantu dengan adanya Political Exposed Persons (PEPs), yakni sinkronisasi data politisi atau pejabat negara dan pejabat publik terhadap transaksi di setiap kepemilikan rekening.

Tidak luput, Agus menuturkan PEPs juga melingkupi pengusaha. Alasannya, dalam melakukan tindak pidana korupsi kerap melibatkan pengusaha.

"Orang-orang yang secara politik kemudian mempunyai pengaruh besar kau itu kemudian dimonitor dan itu tidak menutup pandang pejabat publik tapi juga pengusaha," ujarnya.

Dalam proses hukum baik di tingkat penyidikan ataupun penuntutan sejumlah perkara tindak pidana korupsi beneficial ownership merupakan aktornya. Sebut saja Muhammad Nazaruddin yang menyebar penerimaan hasil korupsi dari beberapa proyek ke rekening perusahaan di bawah Permai Group. Dalam struktur perusahaan tersebut Nazar tidak masuk ke dalam struktur organisasi.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.

Baca Selengkapnya
KPK Sebut Ada Biaya Angkut Lebihi Standar saat Pendistribusian Korupsi APD Kemenkes
KPK Sebut Ada Biaya Angkut Lebihi Standar saat Pendistribusian Korupsi APD Kemenkes

Keterangan mereka dibutuhkan penyidik KPK untuk mengetahui aliran uang distribusi itu ke para tersangka.

Baca Selengkapnya
Mengenal Tugas KPU dan Wewenangnya, Perlu Diketahui
Mengenal Tugas KPU dan Wewenangnya, Perlu Diketahui

Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga negara yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
PPATK Temukan Transaksi Janggal Bendahara Parpol, TKN Prabowo: Yang Berhak Mengusut Itu Penegak Hukum
PPATK Temukan Transaksi Janggal Bendahara Parpol, TKN Prabowo: Yang Berhak Mengusut Itu Penegak Hukum

Diduga transaksi keuangan itu untuk kepentingan penggalangan suara.

Baca Selengkapnya
KPK Tagih Komitmen Prabowo-Gibran dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
KPK Tagih Komitmen Prabowo-Gibran dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi

KPK ingatkan pasangan Prabowo-Gibran dalam hal memperkuat KPK

Baca Selengkapnya
PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan di Pemilu 2024, Ini Bunyi Aturan KPU Soal Dana Kampanye
PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan di Pemilu 2024, Ini Bunyi Aturan KPU Soal Dana Kampanye

PPATK menemukan transaksi mencurigakan di Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan
Kejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan

Empat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.

Baca Selengkapnya
KPK Periksa IRT Usut Kasus Bupati Sidoarjo Potong Dana Insentif ASN
KPK Periksa IRT Usut Kasus Bupati Sidoarjo Potong Dana Insentif ASN

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo

Baca Selengkapnya