KPK Perpanjang Penahanan Eks Anggota KPU Wahyu Setiawan
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap dua tersangka kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.
Dua tersangka, yakni mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (WS) dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF).
"Penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka WS dan ATF untuk 30 hari berdasarkan penetapan PN Jakarta Pusat yang kedua terhitung sejak tanggal 8 April sampai 7 Mei 2020," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Jumat (3/4).
Selain itu, kata dia, penyidik KPK pada Jumat juga memeriksa dua tersangka tersebut.
"Penyidik juga melanjutkan pemeriksaan kepada tersangka WS dan ATF terkait dengan rangkaian perbuatan penerimaan uang yang diterima dari Saeful Bahri dan tersangka HM (Harun Masiku)," ujar Ali.
Untuk diketahui, KPK pada 9 Januari 2020 telah menetapkan empat tersangka dalam kasus suap tersebut, yakni Wahyu dan Agustiani sebagai penerima serta Harun dan Saeful sebagai pemberi.
Untuk Saeful, saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Saeful sebagai kader PDIP didakwa ikut menyuap Wahyu Setiawan sebesar Rp600 juta agar mengupayakan PAW anggota DPR RI daerah Sumsel I kepada Harun Masiku.
"Terdakwa Saeful Bahri bersama-sama Harun Masiku yang belum tertangkap atau berstatus DPO memberi uang secara bertahap sejumlah 19 ribu dolar Singapura dan 38.350 dolar Singapura yang seluruhnya setara Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan selaku anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 bersama-sama dengan Agustiani Tio Fridelina," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Ronald F Worotikan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (2/4).
Tujuan pemberian suap adalah agar Wahyu Setiawan mengupayakan KPU menyetujui permohonan PAW PDIP dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) 1 kepada Harun Masiku.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan
Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca Selengkapnya90 Pegawai Terancam Dipecat dari KPK usai Terbukti Terlibat Pungli di Rutan
Sebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat
Baca SelengkapnyaDieksekusi, 78 Pegawai KPK Serentak Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan
Permintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
PKS Minta Publikasi Sirekap Dihentikan, Ini Alasannya
KPU diminta tidak mempublikasikan hasil yang justru berbeda karena banyaknya temuan kesalahan.
Baca SelengkapnyaDalih Pegawai KPK Terlibat Skandal Pungli di Rutan: Untuk Biaya Makan dan Ongkos Bekerja
Hal itu diungkapkan Dewan Pengawas KPK saat menggelar sidang putusan etik 15 pegawai kluster kelima kasus pungli di rutan KPK.
Baca SelengkapnyaBabak Baru Kasus Pungli Rutan, KPK Periksa 2 Pegawainya
Kasus dugaan pungli di rutan KPK melibatkan 90 pegawainya sendiri.
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaDipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaTKN Tegaskan Putusan DKPP Tidak Menyebut Pendaftaraan Prabowo-Gibran Jadi Tak Sah
Dia menyampaikan TKN Prabowo-Gibran menghormati keputusan DKPP.
Baca Selengkapnya