KPK perpanjang masa penahanan tersangka proyek Politeknik Mojokerto
Merdeka.com - Komisi Pemeriksaan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka kasus suap pembangunan Politeknik Elektronik Negeri Surabaya (PENS) yang akan dibangun di Mojokerto. Penahanan diperpanjang selama 30 hari ke depan.
"Mulai dari 16 Agustus sampai 14 September terhadap 3 orang tersangka yaitu untuk ABF, UU, dan BNO," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (14/8).
Sementara untuk tersangka WF, kata Febri, kepala dinas PU Mojokerto itu telah dilakukan pelimpahan berkas tahap dua sejak Kamis pekan lalu. "Sehingga dia dititipkan di lapas klas 1 Surabaya untuk menunggu jadwal sidang Tipikor di Surabaya," katanya.
Sebelumnya, rencana pembangunan Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS) sudah direncanakan dan dialokasikan anggaran sejak tahun 2015 lalu. Namun tidak bisa dilaksanakan karena terkendala regulasi. Tahun 2016 anggaran yang dialokasikan juga tidak bisa di daerah. Hingga tahun 2017, Pemkot mengalokasikan anggaran Rp 13 miliar dana hibah untuk pembangunan PENS.
KPK melakukan OTT 3 Pimpinan DPRD dan Kepala Dinas PUPR Kota Mojokerto, dan menetapkan sebagai tersangka, terkait dugaan suap dalam proses pengalihan anggaran pembangunan PENS karena terkendala aturan. Dalam penggerebekan itu, KPK mengamankan barang bukti uang tunai Rp 470 juta dari tangan tersangka. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya