KPK periksa saksi untuk Angelina Sondakh
Merdeka.com - KPK terus mendalami kasus Angelina Sondakh dalam dugaan korupsi di Kemenpora dan Kemendiknas. Hari ini, KPK berencana memeriksa saksi Clara Mauren. Clara adalah saksi dari pihak swasta yang dihadirkan KPK.
"Ya pemeriksaan kemarin sudah dijadwalkan karena berhalangan hadir maka Clara Mauren kami kembali periksa, tersangka AS terkait penerimaan hadiah dan pengurusan anggaran Kemenpora dan Kemendiknas," ujar Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK, Nugraha Priharsa kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (02/05).
Namun hingga pukul 10.30 WIB saksi Clara Mauren belum terlihat mendatangi gedung KPK.
Sebelumnya Angelina Sondakh ditetapkan tersangka sejak 3 Februari 2012 lalu. Angie dijerat dengan pasal 5 ayat 2, atau pasal 11 atau pasal 12 huruf a UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK juga langsung menahan mantan putri Indonesia itu seusai menjalani pemeriksaan perdananya sebagai tersangka kasus wisma atlit dan Kemendiknas.
(mdk/ian)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK mengakui praktik korupsi seperti memberikan gratifikasi dan menyuap saat berurusan dengan pemerintah atau penegak hukum masih berlangsung.
Baca SelengkapnyaArief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaIa dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 29 Januari dan 20 Februari 2024
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo
Baca SelengkapnyaKetika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaWalaupun sudah mengamankan sejumlah pihak, namun belum ada keterangan dari KPK.
Baca SelengkapnyaMuzzammil menyadari F-PKS tidak bisa sendiri dalam mengajukan hak angket karena terbentur dengan syarat pada UU Nomor 17 Tahun 2014.
Baca SelengkapnyaJK menyebut laporan tersebut bisa terkait kepentingan politik.
Baca Selengkapnya