Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK periksa 7 anggota keluarga dan ibu kandung Bupati Mojokerto

KPK periksa 7 anggota keluarga dan ibu kandung Bupati Mojokerto Keluarga Bupati Mojokerto diperiksa KPK. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa delapan anggota keluarga Bupati Mojokerto Mustafa Kamal Pasa (MKP), sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi pembangunan menara telekomunikasi tahun 2016. Salah satunya adalah ibu kandung Bupati MKP, Fatimah, pemilik saham CV Musika, pabrik pemecah batu dan produksi aspal curah.

Pemeriksaan terhadap keluarga dan orang tua Bupati MKP ini dibenarkan penasihat hukum CV Musika dan keluarga Bupati MKP, Mariyam Fatimah di Mapolres Mojokerto Kota, Jalan Bhayangkara, Mojokerto, Selasa (8/5).

"Iya mereka keluarga ada staf, bervariasi, semua pekerja dan karyawan biasa dan pemilik saham. Diperiksa terkait dugaan tindak pidana sesuai Pasal 12 huruf B UU Nomor 31 Tahun 1999 joUU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam kasus dugaan gratifikasi pembangunan tower," kata Mariyam Fatimah ditemui di Mapolres Mojokerto, Selasa (8/5).

Pemeriksaan dilakukan tim penyidik KPK selama 5 hari di Polres Mojokerto dan Polres Mojokerto kota. Di Polres Mojokerto pemeriksaan dilakukan hari Jumat (27/4). Sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Mojokerto diperiksa. Diantaranya Kepala Satpol PP Suharsono, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Zainul Arifin, Serta Asisten Sekretaris Daerah Didik Safiqo Hadim.

Sementara pemeriksaan yang dilakukan di Mapolres Mojokerto selama 4 hari dari tanggal 4 hingga 8. Ada lebih dari 80 saksi dimintai keterangan. Dari para saksi yang diperiksa, delapan orang keluarga termasuk ibu kandung Bupati MKP, diperiksa pada Selasa (8/5).

Selain kasus dugaan gratifikasi dan suap yang menyeret Bupati MKP, pemeriksaan KPK juga terkait dugaan jual beli jabatan di Pemkab Mojokerto, serta penggunaan anggaran dana desa tahun 2017 senilai Rp 200 miliar.

"Diperiksa terkait penggunaan dana desa. Ya, saat saya menjabat tahun 2017 lalu," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Ardi Sepdianto usai menjalani pemeriksaan di Mapolres Mojokerto Kota.

Diketahui, Bupati Mojokerto Mustafa Kamal Pasa dijerat dua perkara, yakni kasus dugaan suap pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto. Mustofa diduga menerima suap Rp 2,7 miliar dari Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastructure, Ockyanto, dan Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia, Onggo Wijaya.

Mustofa juga dijerat dugaan gratifikasi atas sejumlah proyek senilai Rp 3,7 miliar. Gratifikasi itu diterima bersama Zainal Abidin, Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Mojokerto.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP