KPK Periksa 14 Anggota DPRD Jambi Terkait Suap Ketuk Palu
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 14 anggota DPRD Jambi terkait dugaan suap ketuk palu APBD Jambi 2017-2018. Kasus ini melibatkan mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola.
"Hari ini diagendakan pemeriksaan terhadap 14 orang saksi untuk 13 tersangka yang sudah ditetapkan," tutur Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (20/3).
Sebanyak 14 anggota DPRD Jambi itu adalah Fahrozi, Muntalia, Sainudin, Eka Marlina, Hasyim Ayub, Salim Ismail, Agus Rahma, dan Wiwit Iswara. Kemudian Syofian, Arahmad Eka P, Suprianto, Masnah Busro, Jamaludin, serta Edmon. Pemeriksaan sendiri dilakukan di Mapolda Jambi.
KPK telah menetapkan 13 tersangka dalam kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018. Penetapan tersangka tersebut berdasarkan pengembangan fakta persidangan.
Ketigabelas tersangka tersebut berasal dari berbagai unsur mulai dari, tiga Pimpinan Ketua DPRD Jambi, lima Pimpinan Fraksi, satu Ketua Komisi, tiga anggota DPRD Jambi, dan satu pihak swasta.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jukius Tabuni terlibat dalam peristiwa perampasan senjata api anggota Pospol KP3 Udara Polres Puncak pada 1 Februari 2024
Baca SelengkapnyaAS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaSikap tegas mendorong hak angket di DPR agar pelaksanaan pemilu serentak pada 14 Febuari lalu dapat terang benderang.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaHengki merupakan ASN yang saat ini bertugas di Pemprov DKI Jakarta. Pada jabatan sebelumnya di KPK, ia bertugas sebagai Keamanan Ketertiban di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo
Baca SelengkapnyaDua petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Lumajang terbukti memindahkan suara caleg. Mereka hanya dijatuhi sanksi peringatan keras.
Baca SelengkapnyaDKPP memutuskan memberhentikan tetap Guripa Telenggen sebagai Komisioner Bawaslu Puncak karena melanggar kode etik
Baca SelengkapnyaAkmaludin Nugraha, caleg yang juga anggota DPRD Kabupaten Tangerang periode 2019-2024 menduga telah terjadi penggelembungan suara yang dilakukan caleg partainya
Baca Selengkapnya