KPK Panggil Politikus PAN Rizki Sidiq Terkait Kasus DAK Tulungagung
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memanggil anggota DPR RI dari Fraksi PAN Ahmad Rizki Sadig, Kamis (6/2). KPK tengah mendalami kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Tahun Anggaran 2018.
Rizki diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Ketua DPRD Tulungagung Supriyono (SPR).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SPR," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dikutip dari Antara.
Pada 13 Mei 2019, KPK menetapkan Supriyono sebagai tersangka terkait pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD atau APBD-P Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.
"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait pengajuan dan pembahasan Dana Alokasi Khusus di Kabupaten Tulungagung," kata Ali.
Lebih lanjut, Ali juga menyatakan pemeriksaan saksi Rizki untuk memperjelas rangkaian perbuatan yang disangkakan terhadap tersangka Supriyono.
"Saksi adalah orang yang mengetahui, melihat, mendengar, merasakan langsung ataupun tidak langsung terkait dengan beberapa rangkaian perbuatan tersangka," ucap Ali.
Dalam konstruksi perkara kasus tersebut, Supriyono diduga menerima Rp4,88 miliar terkait proses pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.
Uang tersebut diduga berasal dari Bupati Tulungagung 2013-2018 Syahri Mulyo dan kawan-kawan sebagai syarat pengesahan APBD dan/atau APBD Perubahan. Dalam perkara sebelumnya, Syahri Mulyo terbukti menerima suap dari sejumlah pengusaha di Tulungagung.
Dalam persidangan Syahri Mulyo terungkap, adanya uang yang diberikan kepada Ketua DPRD untuk biaya unduh anggaran bantuan provinsi dan praktik uang mahar untuk mendapatkan anggaran baik Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) maupun bantuan provinsi yang dikumpulkan dari uang 'fee' para kontraktor untuk diberikan kepada Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung.
Dalam persidangan Syahri Mulyo juga terungkap, Supriyono menerima Rp3,75 miliar dengan rincian penerimaan 'fee' proyek APBD Murni dan APBD Perubahan selama empat tahun berturut pada 2014-2017 sebesar Rp500 juta setiap tahunnya atau total sekitar Rp2 miliar.
Selanjutnya, penerimaan yang diduga untuk memperlancar proses pembahasan APBD, mempermudah pencairan DAK, dan bantuan keuangan provinsi sebesar Rp750 juta sejak 2014-2018.
Kemudian, 'fee' proyek di Kabupaten Tulungagung selama tahun 2017 sebesar Rp1 miliar.
Selain itu, dalam penyidikan untuk tersangka Supriyono, KPK juga telah memeriksa mantan Gubernur Jatim Soekarwo dan beberapa pejabat maupun mantan pejabat di lingkungan Pemprov Jatim sebagai saksi.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya