KPK panggil 2 mantan petinggi Lippo Group soal kasus suap PN Jakpus
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro sebagai saksi terkait kasus suap panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution. KPK juga memanggil dua orang saksi lainnya untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus ini.
Pelaksana harian kabiro humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan pemeriksaan ketiga saksi hari ini masih meminta keterangan perihal kasus yang menyeret anak perusahaan Lippo Group itu.
"Diperiksa sebagai saksi untuk dikonfirmasi perihal kasus yang disidik saat ini," ujar Yuyuk, Senin (1/8).
Dua orang saksi yang turut dipanggil hari ini adalah Suhendra Atmadja, mantan wakil presiden komisaris Lippo Group, dan Ervan Adi Nugroho, Presdir PT Paramount Enterprise International.
Pemanggilan mantan petinggi Lippo Group hari ini setelah sebelumnya diawali operasi tangkap tangan Edy Nasution oleh KPK pada hari Rabu (20/4) pukul 10.45 WIB bersama Doddy Arianto Supeno, swasta, saat melakukan transaksi di sebuah hotel wilayah Jakarta Pusat. Pemberian suap terkait pengajuan Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang melibatkan First Media, anak perusahaan Lippo Group. First Media diketahui tengah bersengketa dengan PT Astro terkait hak siar.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut KPK menyita barang bukti berupa uang Rp 50 juta dari Edy Nasution. Diduga commitment fee yang disepakati adalah Rp 500 juta.
Untuk Edy Nasution KPK menerapkan pasal 12 huruf a dan atau huruf b dan atau pasal 13 undang undang tipikor nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah undang undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 64 kuhp pasal 55 ayat 1 ke-1 kuhp.
Sedangkan untuk Doddy Arianto Supeno selaku pemberi dikenakan pasal 12 huruf a dan atau huruf b dan atau pasal 13 undang-undang tipikor nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah nomor 20 tahun 2001 jo pasal 64 kuhp jo pasal 55 ayat 1 ke-1 kuhp.
Pasal yang diberikan KPK terhadap keduanya sama, oleh karena itu KPK hingga saat ini masih menelusuri siapa otak di balik kasus ini. Dugaan kuat mengerucut kepada Nurhadi. Saat KPK menggeledah kediamannya di Hang Lekir, ditemukan uang dengan total Rp 1,7 miliar dengan beberapa mata uang asing setidaknya ada lima jenis mata uang asing yang ditemukan USD 37.603, SGD 85.800, Yen 170.000, Real. Tidak hanya uang, penyidik menemukan beberapa dokumen yang sempat dirobek dan dibuang ke kloset kamar mandi.
Atas pengembangan kasus ini KPK juga menggeledah tiga lokasi lainnya seperti kantor PT Paramount Enterprise di Gading Serpong Boulevard Tangerang, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan ruang kerja milik Nur Hadi di Mahkamah Agung.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Meski demikian dari informasi yang dihimpun jika inisial Jaksa KPK itu adalah TI yang diduga memeras saksi dalam sebuah kasus sebesar Rp 3 miliar.
Baca SelengkapnyaDia mengatakan tidak mudah untuk menelusuri fakta persidangan tersebut dengan pemeriksaan terhadap keluarga inti.
Baca SelengkapnyaEmpat orang dikabarkan sudah menjadi tersangka dalam kasus ini.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kenaikan gaji KPPS pada Pemilu 2024 melihat kompleksitas dan tanggung jawab yang diemban petugas dalam pemilu serentak.
Baca Selengkapnya"Penyidik memang membutuhkan keterangan dari pihak keluarga intinya, dalam rangka menelusuri aliran uang dan aset," kata Ali
Baca SelengkapnyaPemerintah masih punya cukup anggaran sisa dari tahun sebelumnya untuk membiayai negara, di luar harus mendongkrak PPN.
Baca SelengkapnyaKPK membeberkan ada tiga perusahaan terlibat terindikasi fraud atau kecurangan hingga mengakibatkan negara rugi Rp3,4 triliun.
Baca SelengkapnyaTiga parpol koalisi AMIN menunggu sikap PDIP sebagai partai pengusung Ganjar selaku capres yang menginisiasi hak angket.
Baca SelengkapnyaNawawi mengatakan, praktik korupsi masih marak terjadi di pelbagai sektor.
Baca Selengkapnya