KPK Minta Sjamsul Nursalim Dihadirkan Saat Mediasi Sidang Perdata BLBI
Merdeka.com - Permohonan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pihak ketiga yang berkepentingan dalam kasus gugatan perdata yang diajukan pihak Sjamsul Nursalim di PN Tangerang di terima oleh hakim PN Tangerang.
Diketahui pihak Sjamsul mengajukan gugatan perdata atas kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Pihak Sjamsul menggugat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan auditor BPK I Nyoman Wara yang mengaudit kerugian negara dalam kasus korupsi BLBI.
Permohonan KPK tersebut disampaikan majelis hakim PN Tangerang saat putusan sela. "Putusan Sela tersebut mengabulkan permohonan KPK untuk menjadi pihak ketiga yang berkepentingan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (14/8).
Dia mengatakan, dalam pertimbangan putusan sela yang dibacakan hari ini di PN Tangerang, majelis hakim PN Tangerang mempertimbangkan bahwa KPK masih melakukan penyidikan dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim.
"Majelis juga menilai cukup alasan bagi KPK untuk masuk sebagai pihak ketiga, dan KPK juga mempunyai kepentingan hukum atas obyek hasil audit BPK-RI yg dipermasalahkan dalam gugatan ini," ujarnya.
Febri mengungkapkan, sidang lanjutan gugatan perdata ini akan dilanjutkan, Kamis, 15 Agustus 2019 besok. Agenda sidang besok adalah mediasi antara pihak Sjamsul Nursalim dan I Nyoman Wara serta BPK.
"Dalam proses mediasi ini, menurut aturan, maka semua pihak yang terkait, mulai dari penggugat, tergugat (BPK-RI dan I Nyoman Wara) serta KPK akan hadir," jelasnya.
Mengacu pada peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2016 tentang prosedur mediasi di Pengadilan, KPK pun meminta agar Sjamsul Nursalim selaku penggugat untuk hadir dalam proses mediasi besok.
"KPK akan meminta pihak penggugat, dalam hal ini Sjamsul Nursalim untuk hadir secara langsung dalam proses mediasi ini," tutup Febri.
Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Senyum Eks Penyidik KPK saat Hadiri Sidang Putusan Gugatan Firli Bahuri
Sidang Putusan Gugatan Firli dipimpin oleh hakim tunggal Imelda Herawati telah membuka proses sidang.
Baca SelengkapnyaKoalisi Perubahan Dipertahankan Sampai Pilkada DKI Jakarta 2024, NasDem, PKS & PKB akan Intensif Bertemu
Hermawi menyebut, ke depan bakal sering diadakan pertemuan antara fraksi PKS, NasDem, PKB yang ada di DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaPKS Bakal Kembali Gulirkan Isu Hak Angket Masa Sidang Selanjutnya
Muzzammil menyadari F-PKS tidak bisa sendiri dalam mengajukan hak angket karena terbentur dengan syarat pada UU Nomor 17 Tahun 2014.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pj Kepala Daerah Dicopot karena Tak Netral Jelang Pemilu, BKN Beri Penjelasan Begini
BKN terus mengimbau seluruh pegawai ASN untuk berhati-hati di tahun politik, karena banyak hal yang dapat menyebabkan pegawai ASN terlibat politik praktis.
Baca SelengkapnyaPolisi Tegaskan Tersangka Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap SYL Hanya Firli Bahuri
Sebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Baca SelengkapnyaKPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor
Gus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri Kembali Diperiksa di Bareskrim Polri Jumat Pekan Ini
Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri akan kembali diperiksa sebagai tersangka pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, Jumat (19/1).
Baca SelengkapnyaTanggapi Replik Firli, Wakil Ketua KPK: Saya Enggak Pernah Diancam
Dugaan adanya ancaman ini diungkap Firli Bahuri dalam replik sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Baca SelengkapnyaPatokan Cak Imin: PKB Menang di Jatim, AMIN Menang
Cak Imin ini percaya diri karena selama ini PKB berhasil menang di Jawa Timur setiap pemilu.
Baca Selengkapnya