KPK minta Setya Novanto datang pemeriksaan, beri contoh patuh hukum
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali memanggil Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) sebagai saksi dugaan korupsi proyek e-KTP. Pemanggilan ulang ini dilakukan setelah Setya Novanto mangkir dalam panggilan sebelumnya, Rabu (4/1).
"Setya Novanto Ketua DPR RI kita jadwalkan pemanggilan kemarin (Rabu, 4/1) dan yang bersangkutan minta untuk dijadwalkan ulang minggu depan sekitar tanggal 10 Januari 2017 dan kami akan melakukan pemanggilan berikutnya," terang Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (5/1).
KPK berharap Setya Novanto memenuhi pemanggilan berikutnya. KPK juga meminta Setya Novanto memberikan informasi yang sejujurnya selama proses pemeriksaan. Termasuk jika diperlukan dalam persidangan.
"Kita berharap pada pemanggilan berikutnya, Setya Novanto akan datang sekaligus memberikan contoh kepatuhan terhadap hukum. Kami berharap pada saksi yang dipanggil termasuk Ketua DPR RI memberikan informasi sejujurnya dalam proses pemeriksaan di penyelidikan ini ataupun nanti di proses lebih lanjut di persidangan yang akan dilakukan dalam waktu dekat," kata Febri.
Dia menuturkan, ada beberapa hal yang dibutuhkan penyidik KPK dari Setnov terkait proyek E-KTP. Salah satu materi yang akan ditanyakan adalah proses awal pembahasan sampai tahapan selanjutnya.
"Di titik mana saja ada indikasi pertemuan-pertemuan atau hal-hal lain yang dilakukan oleh saksi untuk melengkapi konstruksi perkara ini," paparnya.
KPK masih membuka kemungkinan adanya tersangka lain dalam dugaan korupsi proyek e-KTP. KPK menginginkan gambaran utuh dari kasus e-KTP yang sampai saat ini baru menetapkan dua orang tersangka.
"Karena kami percaya ada indikasi kuat perkara ini adalah perkara yang besar dan melibatkan sejumlah pihak. Maka dua orang tersangka yang baru ditetapkan sampai saat ini tentu masih sangat mungkin terus berkembang," beber Febri. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya