KPK limpahkan berkas dokter Bimanesh ke PN Tipikor
Merdeka.com - Dalam kasus perintangan penyidikan kasus korupsi KTP elektronik atau e-KTP, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua tersangka yaitu mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi dan Dokter Bimanesh Sutardjo. Bimanesh adalah dokter di RS Medika Permata Hijau dimana Setnov dirawat usai mengalami kecelakaan pada pertengahan November 2017.
Setelah menjalani proses penyidikan, KPK melimpahkan berkas perkara Bimanesh ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor di PN Jakarta Pusat. "Senin, 26 Februari 2018 telah dilakukan pelimpahan perkara BST ke PN Tipikor dalam kasus dugaan perbuatan merintangi TPK e-KTP," Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (28/2).
Febri menambahkan saat ini KPK tengah menunggu jadwal persidangan dari PN Tipikor. Berkas tersangka Fredrich Yunadi telah lebih dulu dilimpahkan ke PN Tipikor dan telah menjalani tiga kali sidang.
Bimanesh dijerat Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaJokowi resmi menandatangani keputusan presiden (Keppres) tentang Pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua sekaligus Anggota KPK pada 28 Desember lalu.
Baca SelengkapnyaWalaupun sudah mengamankan sejumlah pihak, namun belum ada keterangan dari KPK.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menyatakan menghormati langkah (KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi.
Baca SelengkapnyaDewas KPK memutuskan bukti dugaan etik Firli Bahuri sudah cukup untuk disidangkan.
Baca SelengkapnyaSebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Baca SelengkapnyaPemanggilan Febri Diansyah Cs Usai diungkapkan saksi pada saat sidang perkara gratifikasi dan pemerasan SYL.
Baca SelengkapnyaDewas KPK akan mengumumkan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu (27/12).
Baca Selengkapnya