Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK Lelang Harta yang Dirampas dari Eks Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah

KPK Lelang Harta yang Dirampas dari Eks Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Jet ski yang dirampas dari Nurdin Abdullah. ©2022 Merdeka.com/HO-KPK

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang barang yang dirampas dari mantan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah. Lelang dilakukan bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar.

"KPK melalui dan bersama KPKNL Makassar akan melaksanakan lelang barang rampasan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor: 45/Pid.Sus-TPK/2021/ PN Mks tanggal 29 November 2021 atas nama Nurdin Abdullah," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (29/3).

Barang rampasan yang dilelang yakni: satu unit mesin Yamaha F250 RL-D-NC Serial No. 1012178 dengan harga limit Rp218.500.000 dan uang jaminan Rp 45 juta. Satu unit mesin Yamaha F250 RL-D-NC Serial No. 1004847 dengan harga limit Rp218.500.000 dengan uang jaminan Rp 45 juta.

Lalu, satu unit jet ski dengan serial number PW GTR 230 W/S EB/NY 20 INT YDV22557J920 warna hitam dengan harga limit Rp241.589.000 dan uang jaminan Rp50 juta. Satu unit jet ski serial number PW GTX 230 W/SOUND BM/LG 20 INT YDV04110H920 warna biru dengan harga limit Rp341.454.000 dan uang jaminan Rp70 juta.

Kemudian, satu unit trailer jet ski warna silver dengan harga limit Rp10 juta dan uang jaminan Rp2,5 juta. Satu unit trailer jet ski warna silver dengan harga limit Rp10 juta dengan uang jaminan Rp2,5 juta.

Lelang Online

Lelang dilaksanakan dengan penawaran tertulis tanpa kehadiran peserta lelang, melalui internet (e-auction) dengan metode closed bidding. Hari dan tanggal batas akhir penawaran yakni Kamis, 7 April 2022 sekitar pukul 14.00 WITA atau 13.00 waktu server.

Alamat lelang :https://lelang.go.id. Tempat lelang di ruang lelang KPKNL Makassar.

"Peminat dapat melihat obyek lelang bersama dengan panitia lelang Komisi Pemberantasan Korupsi pada hari Rabu tanggal 6 April 2022 jam 10.00 Wita sampai 15.00 Wita di rumah penyimpanan benda sitaan Makassar dan/atau Dermaga Popsa, Makassar," jelas Ali.

Nurdin divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,1 Miliar dan SGD 350 ribu. Jika dalam jangka waktu 1 bulan tak dibayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Namun jika harta bendanya tak mencukupi maka diganti pidana badan selama 10 bulan penjara.

Nurdin dinyatakan terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi bersama Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Edy Rahmat. Suap dan gratifikasi yang diterima Nurdin dan Edy berkaitan dengan sejumlah proyek di Sulawesi Selatan.

Reporter: Fachrur Rozie/Liputan6.com.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Berkas Perkara Lengkap, Kasus Korupsi Tambang Nikel Eks Gubernur Malut Segera Disidangkan
Berkas Perkara Lengkap, Kasus Korupsi Tambang Nikel Eks Gubernur Malut Segera Disidangkan

KPK menyita uang tunai Rp725 juta dari total Rp2,2 miliar saat menangkap eks Gubernur Maluku Abdul Gani Kasuba Cs

Baca Selengkapnya
KPK Usut Dugaan Korupsi Nikel Dalam Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani
KPK Usut Dugaan Korupsi Nikel Dalam Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani

KPK menduga Abdul Gani Kasuba tak hanya menerima uang dari proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan.

Baca Selengkapnya
KPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor
KPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Gus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Sejahterakan UMKK, LKPP Siapkan Katalog Elektronik untuk Para Pelaku Usaha
Sejahterakan UMKK, LKPP Siapkan Katalog Elektronik untuk Para Pelaku Usaha

Kepala LKPP menganalogikan lembaganya tak hanya sekadar memberi kail dan pancing, tapi juga siapkan kolam.

Baca Selengkapnya
Dijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan
Dijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan

Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.

Baca Selengkapnya
KPU Sulsel Temukan 93.653 Lembar Surat Suara Tak Layak saat Proses Sortir Lipat
KPU Sulsel Temukan 93.653 Lembar Surat Suara Tak Layak saat Proses Sortir Lipat

Sebanyak 24.000.953 lembar suara atau 70,09 persen yang sudah didistribusi ke KPU kabupaten/kota di Sulsel.

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Pejabat Pemprov Maluku Utara Tersangka Baru Korupsi Nikel
KPK Tetapkan Pejabat Pemprov Maluku Utara Tersangka Baru Korupsi Nikel

KPK enggan membeberkan identitas dari tersangka baru itu

Baca Selengkapnya
KPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN
KPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN

Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
Buka-bukaan KPU Sulsel, Strategi Hadapi Gugatan PHPU NasDem dan PPP
Buka-bukaan KPU Sulsel, Strategi Hadapi Gugatan PHPU NasDem dan PPP

Selain dari partai politik (parpol), juga ada gugatan perseorangan dari caleg.

Baca Selengkapnya