KPK lelang dua bidang tanah Fuad Amin, dapat Rp 9 miliar
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melelang dua aset terpidana Fuad Amin. Lelang dilakukan lantaran kasus suap mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin telah berkekuatan hukum tetap.
Lelang yang dilakukan Unit Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pamekasan dilakukan pada tanggal 3 Oktober 2018.
"KPK berhasil melelang dua aset terpidana Fuad Amin dengan nilai total Rp 9.036.123.000," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (5/10/2018).
Dua aset tersebut yakni, pertama sebidang tanah dengan luas tanah 5892 m² beserta bangunan yang terletak di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. Nilai jual aset tersebut senilai Rp 4.765.870.000,00. Kedua sebidang tanah dengan luas tanah 10.165 m² di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur dengan nilai jual Rp 4.270.253.000.
Febri mengatakan, hasil lelang akan masuk ke kas negara sebagai bagian upaya memaksimalkan asset recovery yang dilakukan melalui kewenangan penindakan di KPK.
"Yang terpenting yang juga perlu dipahami adalah, agar semua pihak menyadari bahwa jika ada yang melakukan korupsi, maka hasil kejahatan yang mereka kumpulkan selama ini tetap akan dapat dirampas oleh negara dan dikembalikan pada rakyat sebagai pemilik sesungguhnya melalui mekanisme keuangan negara," kata Febri.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Politikus PKB Reyna Usman kini ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi.
Baca SelengkapnyaSkandal pungli di Rutan KPK itu diduga melibatkan 93 pegawai.
Baca SelengkapnyaKPK memanggil Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad Al-haddar untuk diperiksa keterkaitannya atas kasus korupsi pengadaan Alat Alat Pelindung Diri (APD) Kemenkes RI
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Gus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca SelengkapnyaKeterangan mereka dibutuhkan penyidik KPK untuk mengetahui aliran uang distribusi itu ke para tersangka.
Baca SelengkapnyaKPK menyita uang tunai Rp725 juta dari total Rp2,2 miliar saat menangkap eks Gubernur Maluku Abdul Gani Kasuba Cs
Baca SelengkapnyaAS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaKPK menduga Abdul Gani Kasuba tak hanya menerima uang dari proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan.
Baca SelengkapnyaBersamaan dengan penyitaan itu, penyidik juga langsung memasang plang sitaan KPK di rumah mewah Erik.
Baca Selengkapnya