KPK Kritik Pidana Pengusaha di Omnibus Law, Menkum HAM Duga Belum Baca
Merdeka.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Hamonangan Laoly meminta pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi agar membaca terlebih dahulu terkait penghapusan sanksi pidana bagi pengusaha dalam Undang-Undang Omnibus Law. Dia menjelaskan hal tersebut tidak ada urusannya dengan pidana tetapi hanya soal administrasi saja dan bukan bagian dari pidana korporasi
"Enggak urusannya itu mereka belum baca aja kok. Belum baca saya kira. Kita Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamongan Laoly aja belum ini kok," kata Yasonna usai melakukan rapat bersama BPIP di Kantor Wakil Presiden, Jalan Merdeka Utara, Kamis (19/12).
Dia mengatakan, dalam omnibus law berisi terkait sanksi perdata dan bukan kejahatan korporasi. Dan tidak ada kaitannya terkait hal tersebut.
"Bukan kejahatan korporasi. Kejahatan korporasi kan bukan di situ. Itu tindak pidana. Ga ada urusannya tindak pidana dengan ini (pelanggaran administrasi)," ungkap Yasonna.
Sebelumnya Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif meminta pemerintah dapat menjelaskan secara detail rencana penghapus sanksi pidana bagi pengusaha dalam Undang-Undang Omnibus Law.
"Jadi saya pikir itu perlu diperjelas agar Omnibus Law ini tidak menjadi alat untuk berlindung korporasi yang punya niat tidak baik. Ini penting," katanya di Gedung KPK, Kamis (19/12).
Dia menyebut, pada dasarnya korporasi dan pengusaha mesti bertanggung jawab bahkan dalam ranah pidana jika terbukti melakukan pelanggaran. Contohnya seperti kasus Volkswagen di Amerika Serikat dan Rolls-Royce di Inggris yang dikenakan pidana denda.
"Di mana-mana sekarang (pakai pidana korporasi). Dulu Belanda saja tidak mengakui, sekarang di KUHP Belanda jelas sekali. Jadi jangan kita buat hukum yang kembali ke masa kolonial. Kita sudah milenial tapi kembali ke masa kolonial," jelasnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Keluhan dan ketidaknyamanan para buruh, harus diakomodir melalui ruang musyawarah.
Baca SelengkapnyaKetua umum PKB ini mengungkap alasan mengapa dulu menyetujui UU Cipta Kerja.
Baca SelengkapnyaAturan tentang pelaporan barang sudah dijalankan sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
OJK menyebut ada tiga pihak yang dikenakan kewajiban dalam pelaporan kepemilikan saham atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka.
Baca SelengkapnyaKomnas HAM tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan Munir.
Baca SelengkapnyaSelama ini, kata dia, penanganan kasus korupsi terlalu mengedepankan hukum pidana sebagai alat penyelesaiannya.
Baca SelengkapnyaAli menjelaskan keputusan penerbitan sprindik baru dalam penanganan kasus korupsi ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara beberapa waktu lalu.
Baca SelengkapnyaPolitikus PKB Reyna Usman kini ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi.
Baca SelengkapnyaSeorang advokat menggugat Pasal 299 ayat 1 Undang-Undang Pemilu
Baca Selengkapnya