KPK kembali periksa Tamsil dan Mekeng
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Wakil Ketua Badan Anggaran DPR, Tamsil Linrung dan mantan Ketua Banggar, Melchias Marcus Mekeng. Keduanya diperiksa sebagai saksi terkait dugaan suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID).
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FEF (Fahd El Fouz)," ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha kepada wartawan, Senin (10/9).
Mekeng dan Tamsil tiba di KPK secara bersamaan dengan menumpangi mobil sedan pukul 9.53 WIB. Tamsil, yang mengenakan batik cokelat lengan panjang, tidak memberikan komentar. Sedangkan Mekeng membantah kenal dengan tersangka suap DPID, Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq.
"Saya tidak mengenal Fahd," ujar Mekeng yang mengenakan kemeja lengan pendek putih sambil masuk ke gedung KPK.
Seperti diketahui Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq Fadh telah ditetapkan sebagai tersangka pada 25 Januari 2012. Dia disangka menyuap Rp 5,5 miliar terhadap anggota DPR non-aktif, Wa Ode Nurhayati, untuk memuluskan Kabupaten Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah sebagai daerah penerima Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah.
Kasus Wa Ode Nurhayati sendiri sudah masuk di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Dia didakwa menerima uang Rp 6,25 miliar terkait alokasi anggaran DPID untuk Kabupaten Pidie Jaya, Aceh Besar, Bener Meriah, dan Minahasa. Uang tersebut berasal dari tiga pengusaha yakni Fahd A Rafiq sebesar Rp 5,5 miliar, Saul Paulus David Nelwan sebesar Rp 350 juta, dan Abram Noach Mambu sebesar Rp 400 juta.
Fahd disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a subsider pasal 13 UU 31 1999 tentang Tipikor juncto pasa 55 ayat 1 KUHP.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelanggaran terhadap enam anggota KPU lainnya ini dikarenakan menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKPK memanggil Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad Al-haddar untuk diperiksa keterkaitannya atas kasus korupsi pengadaan Alat Alat Pelindung Diri (APD) Kemenkes RI
Baca SelengkapnyaMuzzammil menyadari F-PKS tidak bisa sendiri dalam mengajukan hak angket karena terbentur dengan syarat pada UU Nomor 17 Tahun 2014.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Guntur Hamzah dilaporkan karena rangkap jabatan yang dinilai melanggar etik
Baca SelengkapnyaMahfud MD membandingkan putusan DKPP terhadap Ketua KPU dengan putusan MKMK soal pencalonan Gibran.
Baca SelengkapnyaDewas KPK akan mengumumkan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu (27/12).
Baca SelengkapnyaTetapi, keputusan akhir tetap ada di DPP karena diyakini tidak akan sembarangan menentukan dukungan untuk calon gubernur maupun wakil gubernur yang diusungnya
Baca SelengkapnyaIda bersyukur bisa lolos ke DPR setelah bertarung di Dapil II DKI. Menurutnya, PKB saat ini masih fokus ke pemilu legislatif.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi III Nasaruddin Dek Gam meminta, agar pergantian kepemimpinan di KPK harus melalui Pansel atau Panitia Seleksi.
Baca Selengkapnya