KPK: Kalau ada yang bilang korupsi e-KTP khayalan, baca vonis sidang
Merdeka.com - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febry Diansyah menegaskan vonis sidang kasus korupsi e-KTP merupakan langkah yang cukup signifikan untuk memburu pelaku lain. Febry kembali menegaskan bahwa KPK serius menangani kasus tersebut.
"Jadi kalau ada pihak yang mengatakan kasus KTP elektronik ini hanya khayalan, jadi saya kira harus melihat dan membaca keputusan tersebut," tegas Febry di gedung KPK Jakarta, Kamis (20/7).
Dia menegaskan komitmen KPK mengejar pihak-pihak yang ikut kecipratan aliran dana dalam kasus korupsi proyek KTP elektronik. Ini sebagai cara untuk mengembalikan uang negara.
"Jadi itu akan menjadi tugas KPK, kami akan bekerja sekuat dan semaksimal mungkin," jelas Febry.
Penyidikan kasus yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun masih terus berjalan. KPK meminta pihak-pihak lain yang ikut kecipratan uang korupsi e-KTP, agar mengembalikan uang.
"Kami tentu akan menghargai dari sikap-sikap kooperatif untuk membongkar bersama-sama kasus KTP elektronik ini," ujarnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaKPK membeberkan ada tiga perusahaan terlibat terindikasi fraud atau kecurangan hingga mengakibatkan negara rugi Rp3,4 triliun.
Baca Selengkapnyaenurut Ali, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan sudah disepakati.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.
Baca SelengkapnyaDewas KPK menyatakan 12 pegawai KPK bersalah terkait pungli di rutan KPK.
Baca SelengkapnyaAS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaTerhadap ketujuh orang tersebut dicegah untuk enam bulan pertama hingga bulan Juli 2024 mendatang.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menyatakan menghormati langkah (KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi.
Baca Selengkapnyaaksa KPK juga membebankan Dudy dengan membayar uang pengganti.
Baca Selengkapnya