Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK jerat satu tersangka suap impor daging dengan TPPU

KPK jerat satu tersangka suap impor daging dengan TPPU Johan Budi . Merdeka.com /Dwi Narwoko

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya resmi menjerat salah satu tersangka kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi pada Kementerian Pertanian, Ahmad Fathanah (AF) alias Olong Ahmad Fadeli Luran, dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang. Menurut KPK, AF diduga menyamarkan dengan cara mengubah bentuk harta kekayaan hasil korupsi.

"Penyidik KPK telah menemukan bukti-bukti yang mengarah pada dugaan TPPU, yang diduga dilakukan oleh tersangka AF," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi S.P., lewat pesan singkat, Rabu (6/3).

Johan mengatakan, KPK pun sudah menyita beberapa harta milik AF diduga hasil pencucian uang. Aset itu adalah empat mobil mewah, yakni Toyota FJ Cruiser hitam bernomor polisi B 1330 SZZ, Toyota Alphard putih bernomor polisi B 53 FTI, Toyota Land Cruiser Prado TX hitam bernomor polisi B 1739 WFN, dan Mercedes-Benz C 200 hitam bernomor polisi B 8749 BS.

Johan mengatakan, tiga mobil mewah AF, selain Mercy, dibeli dari ruang pamer mobil impor, William Mobil, terletak di bilangan Arteri Pondok Indah, Jakarta Selatan. Nilai empat mobil mewah milik AF itu nilainya ditaksir mencapai Rp 4,3 miliar.

"Kita akan kembangkan terus, karena ada dugaan juga dana ini mengalir ke tempat-tempat lain," ujar Johan.

KPK pun menjerat Ahmad Fathanah dengan Pasal 3, dan atau Pasal 4, dan atau Pasal 5 Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Dalam operasi tangkap tangan pada 28 Januari lalu, KPK berhasil menangkap tiga orang yang langsung ditetapkan menjadi tersangka, dalam perkara dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi. Mereka adalah Arya Abdi Effendi, Juard Effendi, dan Ahmad Fathanah alias Olong Ahmad Fadeli Luran. Sementara mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq, dijemput tim penyidik KPK sehari setelah operasi penangkapan.

Barang bukti yang disita berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar dari tangan AF. Selain itu, perkara suap itu diduga turut melibatkan unsur gratifikasi seks. Hal itu lantaran dalam operasi, seorang mahasiswi Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Moestopo bernama Maharany Suciyono ikut ditangkap tim KPK, saat bersama AF di Hotel Le Meridien.

KPK sudah menetapkan empat tersangka terkait kasus dugaan suap impor daging sapi. Mereka adalah dua Direktur PT Indoguna Utama, Arya Abdi Effendi alias Dio dan Juard Effendi, Ahmad Fathanah alias Olong Ahmad Fadeli Luran, dan mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq.

Dalam perkara ini, Menteri Pertanian, Suswono, serta Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elisabeth Liman, diduga terlibat. Maria adalah ibu dari Arya Abdi Effendi alias Dio. Sementara Juard diketahui paman Arya.

Arya dan Juard sebagai pemberi suap diduga melanggar pasal 5 ayat 1 atau pasal 13 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara Ahmad dan Luthfie diduga melanggar pasal 12 a atau b, atau pasal 5 ayat 2, atau pasal 11 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Mereka kini sudah ditahan di empat lokasi. Arya dan Juard masing-masing dibui di Rumah Tahanan Negara Cipinang, Jakarta Timur, dan Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Ahmad Fathanah dijebloskan ke dalam Rutan Kelas I Cipinang cabang KPK. Sementara Luthfi sudah dijebloskan ke Rutan KPK cabang Pomdam Jaya, Guntur, Manggarai, Jakarta Selatan.

(mdk/war)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPU Tetapkan PDIP Peroleh Suara Terbanyak Pemilu 2024
KPU Tetapkan PDIP Peroleh Suara Terbanyak Pemilu 2024

Suara PDIP pada pemilu ini turun dibanding raihan 2019 yaitu 27.053.961 atau 19,33 persen dari total 139.971.260 suara sah.

Baca Selengkapnya
PPP Tegaskan Siap Dukung Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
PPP Tegaskan Siap Dukung Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu 2024

Sikap tegas mendorong hak angket di DPR agar pelaksanaan pemilu serentak pada 14 Febuari lalu dapat terang benderang.

Baca Selengkapnya
TKN Tegaskan Putusan DKPP Tidak Menyebut Pendaftaraan Prabowo-Gibran Jadi Tak Sah
TKN Tegaskan Putusan DKPP Tidak Menyebut Pendaftaraan Prabowo-Gibran Jadi Tak Sah

Dia menyampaikan TKN Prabowo-Gibran menghormati keputusan DKPP.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KPK Dikabarkan Operasi Tangkap Tangan di Sidoarjo, Sejumlah ASN Diamankan
KPK Dikabarkan Operasi Tangkap Tangan di Sidoarjo, Sejumlah ASN Diamankan

Walaupun sudah mengamankan sejumlah pihak, namun belum ada keterangan dari KPK.

Baca Selengkapnya
TKN: Ketua KPU Bisa Kena Hukuman Lebih Berat kalau Tolak Pendaftaran Prabowo-Gibran
TKN: Ketua KPU Bisa Kena Hukuman Lebih Berat kalau Tolak Pendaftaran Prabowo-Gibran

TKN menilai putusan DKPP terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari juga tidak berdampak pada pencalonan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya
TKN Prabowo-Gibran Kirim Tim Pencari Fakta Usut Dugaan Pencoblosan Surat Suara di Malaysia
TKN Prabowo-Gibran Kirim Tim Pencari Fakta Usut Dugaan Pencoblosan Surat Suara di Malaysia

TKN Prabowo-Gibran segera mengirimkan tim pencari fakta khusus untuk mengusut dugaan kecurangan pemilu

Baca Selengkapnya
Terbukti Terlibat Pungli di Rutan KPK, 78 Pegawai Disanksi Berat Minta Maaf dan 12 Diserahkan ke KPK
Terbukti Terlibat Pungli di Rutan KPK, 78 Pegawai Disanksi Berat Minta Maaf dan 12 Diserahkan ke KPK

Untuk 78 pegawai KPK dikenakan sanksi berat berupa permintaan maaf secara langsung dan terbuka

Baca Selengkapnya
Ketua dan Tiga Anggota PPK Tapos Depok Batal Mengundurkan Diri, Begini Alasannya
Ketua dan Tiga Anggota PPK Tapos Depok Batal Mengundurkan Diri, Begini Alasannya

PPK Tapos pun kembali melanjutkan kerjanya untuk menghitung suara tingkat kecamatan dan dilanjutkan tingkat kota hari ini.

Baca Selengkapnya