KPK harap PK praperadilan Hadi Poernomo dikabulkan hakim
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) keberatan atas putusan praperadilan mantan Direktur Jenderal Pajak, Hadi Poernomo. Dalam putusan tersebut, hakim meminta penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan pada Hadi batal demi hukum dan harus dihentikan.
Melalui Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, KPK berharap Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan pihaknya dapat dikabulkan.
"Harapan KPK, PK itu dikabulkan," ujar Priharsa di Gedung KPK, Rabu (24/2).
Menurutnya, putusan hakim tunggal Haswandi yang memimpin persidangan, tidak tepat bahkan dinilai melampaui permohonan.
"KPK merasa putusan praperadilan kurang tepat, salah satu putusan hakim yang dinilai ultrapetita (melampaui permohonan)," ujarnya.
Optimistis KPK akan dikabulkannya PK lantaran KPK yakin Hadi Poernomo terlibat dalam kasus Tindak Pidana Korupsi atas persetujuan nota keberatan wajib pajak BCA. Terlebih lagi, KPK memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan bekas pejabat Badan Pemeriksa Keuangan tersebut sebagai tersangka.
"KPK masih berkeyakinan ada tindak pidana korupsi dalam kasus BCA dan terdapat alat bukti yang cukup untuk menetapkan Hadi Poernomo sebagai tersangka," ujar Priharsa.
Sebagai informasi, dalam putusan praperadilan di PN Jaksel, hakim tunggal Haswandi mengabulkan gugatan penetapan tersangka Hadi terhadap KPK. Haswandi meminta penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan pada Hadi batal demi hukum dan harus dihentikan.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Posisi PKS di pemerintahan bakal diputuskan lewat Musyawarah Majelis Syuro PKS.
Baca SelengkapnyaKPK ingatkan pasangan Prabowo-Gibran dalam hal memperkuat KPK
Baca SelengkapnyaPKB dan PKS telah sepakat menghadapi pasca-Pilpres dengan bersatu untuk hadapi tantangan yang kian besar.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Hasanuddin menyebut membuat aturan baru tidak boleh menabrak aturan yang sudah ada.
Baca SelengkapnyaPPP masih fokus terhadap gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di MK.
Baca SelengkapnyaGanjar mengajak sejumlah parpol untuk memperkuat hak angket.
Baca SelengkapnyaMenurutnya penyimpangan itu harus diusut karena KPK merupakan harapan dalam menegakan hukum.
Baca SelengkapnyaPKS mengucapkan selamat bertugas kepada Prabowo-Gibran yang ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih.
Baca SelengkapnyaMenang Sengketa Pilpres di MK, Prabowo: Kita Lakukan Persiapan untuk Menghadapi Masa Depan
Baca Selengkapnya