Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi berharap pencabutan hak PT Duta Graha Indah (PT DGI) atau yang saat ini bernama PT Nusa Konstruksi Enjiniring (PT NKE) untuk mengikuti lelang proyek di pemerintah, dapat memberikan efek jera bagi korporasi lain.
"Pidana tambahan terhadap korporasi seperti ini diharapkan bisa diterapkan secara lebih kuat ke depan dan konsisten agar lebih memberikan efek jera bagi korporasi untuk melakukan korupsi," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Kamis (3/1/2018).
KPK juga mengapresiasi majelis hakim yang menjatuhkan vonis tambahan tersebut kepada PT NKE. Menurut Febri, vonis tambahan berupa pencabutan hak mengikuti lelang proyek pemerintah ini adalah terobosan penting.
"Saya kira jika hakim sudah memutuskan pencabutan hak untuk mengikuti lelang berapapun lamanya, beberapa bulan atau beberapa tahun, saya kira ini satu terobosan penting dalam proses hukum terhadap korporasi di Indonesia," jelasnya.
Febri mengatakan pihaknya masih akan membahas pengajuan banding terkait vonis majelis hakim terhadap PT NKE yang lebih rendah daripada tuntutan jaksa. KPK, kata dia, akan mempelajari terlebih dahulu vonis hakim tersebut.
"Terkait dengan berat ringan sanksi dan pertimbangan-pertimbangan hakim terhadap fakta-fakta sidang perlu kami pelajari terlebih dahulu dalam masa pikir-pikir ini," ucap dia.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) denda Rp 700 juta. PT DGI juga dihukum pidana tambahan berupa pencabutan hak mengikuti lelang proyek pemerintah selama 6 bulan
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa atas nama PT Nusa Konstruksi Enjiniring atau sebelumnya bernama PT Duta Graha Indah berupa denda sebesar Rp 700 juta apabila tidak membayar satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang," ucap hakim Diah Siti Basariah di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (3/1/2018).
Perusahaan bidang konstruksi itu terbukti bersalah melakukan korupsi yang merugikan negara Rp 25 miliar dari proyek pembangunan rumah sakit khusus infeksi Universitas Udayana tahun anggaran 2009 dan 2010.
Vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut agar PT NKE membayar denda Rp 1 miliar. PT NKE, yang sebelumnya bernama PT Duta Graha Indah (DGI) itu, mendapat proyek pembangunan rumah sakit khusus infeksi Universitas Udayana tahun anggaran 2009.
Hal itu tak lepas dari lobi dingin Muhammad Nazaruddin, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat sekaligus pengendali Grup Permai. [ded]
Baca juga:
Divonis Bayar Uang Pengganti Rp 85 Miliar, PT NKE Bakal Jual Aset
Didenda Rp 700 Juta, PT NKE Juga Wajib Bayar Uang Pengganti Rp 85 Miliar
Rugikan Negara Rp 25 M di Kasus Kampus Udayana, PT NKE Divonis Rp 700 Juta
Usut Dugaan Korupsi SPPD, Polisi Periksa 45 Anggota DPRD Rokan Hilir
KPK Usulkan 10 Isu Pemberantasan Korupsi Untuk Debat Pilpres
KPK Didesak Telusuri Dugaan Korupsi Proyek SPAM Pasigala
Antisipasi Covid-19 Varian Kraken, KKP Soekarno-Hatta Kembali Perketat Prokes
Sekitar 17 Menit yang laluTeddy Minahasa Langsung Bacakan Eksepsi Hari Ini
Sekitar 19 Menit yang laluIjtima Ulama DKI Bahas Label Halal hingga Konsolidasi Jelang Satu Abad NU
Sekitar 22 Menit yang laluPenjelasan Lengkap Cak Imin soal Usulan Penghapusan Jabatan Gubernur
Sekitar 24 Menit yang laluLindungi Petani, Kementan dan JICA Atur Strategi Modernisasi Asuransi Pertanian
Sekitar 26 Menit yang laluTahun Ini, Kementan Fokus Awasi Praktik Alih Fungsi Lahan
Sekitar 27 Menit yang laluRidwan Kamil Data Korban Gempa M 4,3 di Garut
Sekitar 30 Menit yang laluPolisi Tangkap Mahasiswa Pembuat Aplikasi Pembobol Rekening Modus Link Undangan Nikah
Sekitar 32 Menit yang laluTerungkap, Alasan Wowon Bunuh Anaknya Bayu Hanya Karena Sering Menangis
Sekitar 33 Menit yang laluPeruri Beri Bantuan Pohon Pada Warga Terdampak Bencana Abrasi Laut & Rob di Karawang
Sekitar 34 Menit yang laluTeddy Minahasa Didakwa Lakukan Transaksi Narkoba & Perintahkan Ganti Sabu pakai tawas
Sekitar 41 Menit yang laluKomisi III soal Mahasiswa UI Tewas Jadi Tersangka: Penanganan Tidak Profesional
Sekitar 46 Menit yang laluJadi Inspirasi, BPJS Ketenagakerjaan Berikan Penghargaan Kepada Pemkab Muna Barat
Sekitar 47 Menit yang laluVIDEO: Anggota Provos Lapor Kasus Tanah ke Polda Metro, Malah Diminta Rp 100 Juta
Sekitar 8 Menit yang laluVIDEO: Anggota Provos Bripka Madih Ngamuk Depan Perumahan Elite, ini Penyebabnya
Sekitar 12 Menit yang laluVIDEO: Terungkap Sosok Eks Polisi Penabrak Mahasiswa UI, Mantan Kapolsek & Mau Nyaleg
Sekitar 19 Menit yang laluVIDEO: Anggota Provos Bripka Madih Ungkap Penyidik Polda Metro Minta Tanah 1000 Meter
Sekitar 22 Menit yang laluMomen Sidang Duplik Putri Candrawathi Menepis Asumsi Omong Kosong JPU
Sekitar 2 Jam yang laluKubu Putri Candrawathi Sindir Jaksa: Mungkin Penuntut Umum Terlalu Lelah
Sekitar 3 Jam yang laluPengacara Putri Candrawathi Baca Duplik: Replik JPU Hanya Klaim Kosong
Sekitar 4 Jam yang laluPengacara Ferdy Sambo Rangkum Keterangan Bharada E yang Disebut Inkonsistensi
Sekitar 5 Jam yang laluTuntut Bharada E Lebih Berat dari Putri, Jaksa Dinilai Keliru Pahami Hukum Pidana
Sekitar 7 Menit yang laluMomen Sidang Duplik Putri Candrawathi Menepis Asumsi Omong Kosong JPU
Sekitar 2 Jam yang laluKubu Putri Candrawathi Sindir Jaksa: Mungkin Penuntut Umum Terlalu Lelah
Sekitar 3 Jam yang laluPengacara Putri Candrawathi Baca Duplik: Replik JPU Hanya Klaim Kosong
Sekitar 4 Jam yang laluSidang Vonis Bharada E Digelar pada 15 Februari 2023
Sekitar 3 Menit yang laluTuntut Bharada E Lebih Berat dari Putri, Jaksa Dinilai Keliru Pahami Hukum Pidana
Sekitar 7 Menit yang laluMomen Sidang Duplik Putri Candrawathi Menepis Asumsi Omong Kosong JPU
Sekitar 2 Jam yang laluApakah Boleh Memperoleh Vaksin Campak Bersamaan dengan Booster COVID-19?
Sekitar 3 Hari yang laluAntisipasi Penyakit Ngorok, Dinas Pertanian Madina Maksimalkan Penyuntikan Vaksin
Sekitar 1 Minggu yang laluLink Live Streaming BRI Liga 1: Persis Solo Vs Bhayangkara FC
Sekitar 43 Menit yang laluLink Live Streaming BRI Liga 1: Persikabo 1973 Vs Persita
Sekitar 1 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami