KPK Harap Pencabutan Hak PT NKE Ikut Lelang Proyek Beri Efek Jera
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi berharap pencabutan hak PT Duta Graha Indah (PT DGI) atau yang saat ini bernama PT Nusa Konstruksi Enjiniring (PT NKE) untuk mengikuti lelang proyek di pemerintah, dapat memberikan efek jera bagi korporasi lain.
"Pidana tambahan terhadap korporasi seperti ini diharapkan bisa diterapkan secara lebih kuat ke depan dan konsisten agar lebih memberikan efek jera bagi korporasi untuk melakukan korupsi," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Kamis (3/1/2018).
KPK juga mengapresiasi majelis hakim yang menjatuhkan vonis tambahan tersebut kepada PT NKE. Menurut Febri, vonis tambahan berupa pencabutan hak mengikuti lelang proyek pemerintah ini adalah terobosan penting.
-
Bagaimana KPK merespon putusan hakim? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memberi respons atas putusan hakim yang disunat itu.Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan sejauh ini fakta hukum dan alat butki yang disajikan oleh Jaksa KPK telah berkesesuaian bahkan terbukti di persidangan.
-
Apa yang dilakukan PKS usai putusan MK? 'Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024,'
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Bagaimana PKS menanggapi putusan MK? Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap sengketa Pilpres 2024, bersifat final dan mengikat, meski tak sepenuhnya sesuai dengan harapan. Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024.
-
Apa yang diputuskan PKB soal Pilkada Jakarta? Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jakarta Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) telah mengusung Anies Rasyid Baswedan sebagai Bakal Calon Gubernur (Bacagub) Jakarta.
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
"Saya kira jika hakim sudah memutuskan pencabutan hak untuk mengikuti lelang berapapun lamanya, beberapa bulan atau beberapa tahun, saya kira ini satu terobosan penting dalam proses hukum terhadap korporasi di Indonesia," jelasnya.
Febri mengatakan pihaknya masih akan membahas pengajuan banding terkait vonis majelis hakim terhadap PT NKE yang lebih rendah daripada tuntutan jaksa. KPK, kata dia, akan mempelajari terlebih dahulu vonis hakim tersebut.
"Terkait dengan berat ringan sanksi dan pertimbangan-pertimbangan hakim terhadap fakta-fakta sidang perlu kami pelajari terlebih dahulu dalam masa pikir-pikir ini," ucap dia.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) denda Rp 700 juta. PT DGI juga dihukum pidana tambahan berupa pencabutan hak mengikuti lelang proyek pemerintah selama 6 bulan
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa atas nama PT Nusa Konstruksi Enjiniring atau sebelumnya bernama PT Duta Graha Indah berupa denda sebesar Rp 700 juta apabila tidak membayar satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang," ucap hakim Diah Siti Basariah di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (3/1/2018).
Perusahaan bidang konstruksi itu terbukti bersalah melakukan korupsi yang merugikan negara Rp 25 miliar dari proyek pembangunan rumah sakit khusus infeksi Universitas Udayana tahun anggaran 2009 dan 2010.
Vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut agar PT NKE membayar denda Rp 1 miliar. PT NKE, yang sebelumnya bernama PT Duta Graha Indah (DGI) itu, mendapat proyek pembangunan rumah sakit khusus infeksi Universitas Udayana tahun anggaran 2009.
Hal itu tak lepas dari lobi dingin Muhammad Nazaruddin, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat sekaligus pengendali Grup Permai.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PT PP klaim telah mengikuti proses tender proyek TIM III sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaIwan menyebut dalam proses pembangunan TIM tahap III itu telah memperhatikan aturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaHakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.
Baca SelengkapnyaKPPU memutuskan Jakpro bersama dua perusahaan bersekongkol dalam proyek revitalisasi TIM.
Baca SelengkapnyaKasus Persekongkolan Tender Revitalisasi TIM melibatkan Jakpro
Baca SelengkapnyaEks Penyidik KPK, Novel Baswedan mengapresiasi, putusan PN Jaksel yang menolak permohonan praperadilan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaKepada presiden terpilih KPK berharap RUU Perampasan Asen disahkan
Baca SelengkapnyaDengan adanya keputusan tersebut akan berdampak positif dan signifikan terhadap kegiatan operasional dan kondisi keuangan Waskita.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua KPK Johanis Tanak menyatakan empat pimpinan KPK akan berembuk apakah memberi bantuan hukum.
Baca SelengkapnyaKetua sementara KPK, Nawawi Pomolango mengaku bakal menelaah terlebih dahulu laporan yang dilayangkan oleh Sugeng Teguh.
Baca SelengkapnyaBarang rampasan itu berupa sebidang tanah dan bangunan seluas 566 meter persegi senilai Rp9,62 miliar di Petogogan, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Angin Prayitno Aji divonis pidana 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan.
Baca Selengkapnya