KPK diminta ungkap dugaan bukti yang dihilangkan 2 penyidik dari Polri
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan dua penyidik AKBP Roland Ronaldy dan Kompol Harun dari Polri. Dua penyidik senior asal Polri yang di kembalikan KPK, diduga telah menghilangkan alat bukti berupa berkas atau dokumen penerima aliran dana suap dalam kasus impor daging sapi, dimana mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar telah di Vonis bersalah bersama Dirut PT Impexindo, Basuki Hariman.
Anggota Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Julius Ibrani mengatakan, KPK harus berani mengungkap alat bukti yang dihilangkan dua penyidik tersebut. Julius juga menyarankan KPK memanggil Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk menjelaskan dugaan penghilangan alat bukti tersebut.
"Dari situ tindak lanjutnya berkoordinasi dengan Kapolri, bisa memanggil Kapolri atau bisa berkunjung ke Polri," kata Julius, Kamis (2/11).
Julius pun menyarankan KPK dan Polri juga bisa bekerja sama untuk mengungkap dugaan-dugaan dana yang mengalir kepada sejumlah pihak. Selain itu, KPK juga diminta untuk melakukan audit internal dan mengungkap barang bukti apa yang dihilangkan oleh kedua penyidik tersebut.
"Itu dia betul, betul dugaan itu, tetapi tanpa ada suatu proses formal di KPK, maka itu hanya jadi desas desus belaka. Makanya butuh sekali proses formal di KPK. Alat bukti apa sih yang dirusak, alat bukti yang dirusak ini terkait dengan siapa, rekening bank itu ke siapa, transfer ke siapa," tuturnya.
KPK dinilai perlu memanggil Kapolri Jendral Polisi Tito Karnavian, untuk mengupas dan menuntaskan kasus impor daging sapi itu. "Kalau perlu panggil Kapolri, atau bentuk tim bersama antara KPK-Polri," ujarnya.
Sebelumnya, dua penyidik yang ditugaskan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditarik oleh Polri. Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan ditariknya dua penyidik lantaran jelang berakhirnya masa tugas.
"KPK baru menerima 6 orang penyidik dari Polri sekitar September 2017 lalu, dan di awal Oktober ada 2 penyidik yang akan habis masa tugasnya kembali ke Polri," ujar Febri melalui pesan singkat, Kamis (19/10).
Meski tidak merinci secara detil, Febri enggan berspekulasi latar belakang ditariknya dua penyidik oleh institusinya. Dia berujar, adanya proses tersebut hal yang lumrah.
"Aspek kebutuhan institusi asal juga menjadi pertimbangan. Proses rekrutmen dan penugasan seperti ini merupakan hal yang wajar dalam aspek kepegawaian di mana pun, baik di KPK ataupun Polri," jelasnya. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya