KPK diminta fokus lawan putusan Hakim Haswandi
Merdeka.com - Mantan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua meminta lembaga antirasuah harus mengambil upaya hukum untuk melawan putusan Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haswandi, atas dikabulkannya gugatan praperadilan Dirjen Pajak Hadi Poernomo yang dianggap keliru.
Namun, Abdullah mengimbau agar pimpinan KPK fokus dalam membuktikan penegakan hukum yang sebenarnya bukan untuk menunjukkan lembaganya bertaring apa tidak. Sebab, menurut dia dalam penegakan hukum bukan menang atau kalah melainkan kepastian hukum.
"Harus diingat, penegakan hukum bukan berani atau penakut dan bertaring atau tidak bertarung. Yang penting adanya kepastian hukum, tegaknya keadilan dan adanya manfaat yang diperoleh masyarakat," kata Abdullah saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (27/5).
Abdullah menilai putusan dari Hakim Haswandi tidak memiliki kepastian hukum, mengingat dalam putusannya hakim meminta lembaga antirasuah menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi keberatan pajak Bank Central Asia (BCA). "Sementara UU melarang KPK menghentikan penyidikan," jelasnya.
Untuk itu, Abdullah menyarankan agar pimpinan lembaga superbody itu melakukan langkah hukum terkait keputusan tersebut.
"Saya pikir, yang perlu dilakukan KPK adalah upaya hukum, apakah kasasi atau PK (Peninjauan Kembali)," tandasnya.
Sebelumnya, Hakim tunggal Haswandi yang memimpin sidang praperadilan mengabulkan gugatan bekas Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Hadi Poernomo. Dalam putusannya, Hakim Haswandi menilai penyidikan terhadap perkara Hadi tidak sah.
"Menyatakan penyidikan termohon berkaitan dengan peristiwa pidana tidak sah," kata Hakim Haswandi saat membacakan putusan dalam sidang Praperadilan di PN Jaksel, Selasa (26/5).
Bahkan, selain mengabulkan gugatan Hadi, Hakim Haswadi pun meminta KPK menghentikan penyidikan terhadap perkara. Sebab, Hakim Haswandi menilai proses penyidikan KPK terhadap Hadi tidak sesuai dengan prosedur.
"Apa yang dilakukan termohon melanggar SOP dan juga UU tentang KPK," tegas Hakim Haswandi.
"Penyelidik dan penyidik KPK, secara administrasi tidak memiliki status sebagai penyelidik dan penyidik," tambahnya.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurutnya penyimpangan itu harus diusut karena KPK merupakan harapan dalam menegakan hukum.
Baca SelengkapnyaKPK diduga tengah mencari tahu keberadaan mantan Caleg PDIP Harun Masiku.
Baca SelengkapnyaRespon KPK soal Tuntutan Hasbi Hasan 'Disunat' Hakim jadi 6 Tahun Penjara
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dewas KPK akan mengumumkan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu (27/12).
Baca SelengkapnyaKorban dugaan pelecehan seorang perempuan yang bertugas sebagai Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
Baca SelengkapnyaGus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca SelengkapnyaSaldi meledek kuasa hukum KPU tidak pernah bertanya di persidangan.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR dari PKB, Luluk Nur Hamidah PDIP menjadi pemimpin dalam hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaHakim berpandangan sehingga apa yang telah dilakukan oleh penyidik KPK dengan menetapkan termohon sebagai tersangka juga tidak mempunyai kekuatan hukum.
Baca Selengkapnya