Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK Dalami Suap Nurdin Abdullah untuk Kepentingan Kampanye Pilkada

KPK Dalami Suap Nurdin Abdullah untuk Kepentingan Kampanye Pilkada KPK Tangkap Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah. ©2021 Liputan6.com/Herman Zakharia

Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata atau Alex memastikan tim penyidik tengah mendalami aliran uang yang diterima Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah.

"Sejauh ini masih didalami penyidik," katanya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (2/3).

Saat menetapkan sebagai tersangka, KPK menyebut Nurdin menerima suap sebesar Rp 2 miliar dan gratifikasi sebanyak Rp 3,4 miliar. KPK belum merinci lebih dalam soal penerimaan suap dan gratifikasi tersebut.

"Uang itu kan diterima dari proyek. Belum ditelusuri lebih lanjut, ditelusuri ke mana. Biar itu menjadi tugas penyidik untuk mendalami uang itu untuk apa saja, apakah misalnya lari karena biaya kampanyenya sangat besar, dia dapat sponsor dari pengusaha lokal setempat," jelasnya.

Alex mengatakan, tim penyidik akan mendalami sumber dan aliran uang tersebut. Termasuk pendalaman adanya dugaan aliran uang tersebut digunakan Nurdin untuk membayar utang untuk kepentingan kampanye Pilkada kepada pihak swasta.

"Sehingga merasa punya kewajiban untuk membayar utang itu tadi dengan berikan kontrak proyek kepada rekanan yang mungkin mendukungnya atau tim kampanye yang bersangkutan," ujarnya.

Alex meyakini tim penyidik akan menelisik dan menemukan bukti soal sumber dan aliran uang yang diterima Nurdin. Nantinya tim penyidik akan memberikan bukti tersebut kepada tim jaksa penuntut umum (JPU) untuk menguatkan dakwaan di proses persidangan.

"Semua pasti akan didalami di tingkat penyidikan. Kami belum tahu detil seberapa besar yang bersangkutan menerima uang dan untuk apa uang tersebut. Pasti nanti akan terungkap di persidangan," tutup Alex.

KPK menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Gubernur Nurdin Abdullah, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (Sekdis PU) Sulsel Edy Rahmat, dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto.

Ketiga dijerat sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.

Atas perbuatannya, Nurdin dan Edy pihak yang diduga penerima suap serta gratifikasi disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, Juncto Pasal 55 ayat ke 1 KUHP.

Sedangkan Agung yang diduga sebagai pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN
KPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN

Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.

Baca Selengkapnya
LKPP Bertekad Sejahterakan UMKK Jateng Lewat e-Katalog
LKPP Bertekad Sejahterakan UMKK Jateng Lewat e-Katalog

Kepala LKPP Hendrar Prihadi menyebut alokasi anggaran pada rencana umum pengadaan barang dan jasa setiap tahunnya mencapai Rp1.200 triliun.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya
Terseret Skandal Pungli, Segini Harta Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi
Terseret Skandal Pungli, Segini Harta Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi

Skandal pungli di Rutan KPK itu diduga melibatkan 93 pegawai.

Baca Selengkapnya
Rugikan Negara Rp69,1 Miliar di Kasus Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dituntut 5 Tahun
Rugikan Negara Rp69,1 Miliar di Kasus Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dituntut 5 Tahun

aksa KPK juga membebankan Dudy dengan membayar uang pengganti.

Baca Selengkapnya
KPK Perkirakan Korupsi Rumah Dinas DPR Rugikan Negara Puluhan Miliar Rupiah
KPK Perkirakan Korupsi Rumah Dinas DPR Rugikan Negara Puluhan Miliar Rupiah

KPK memperkirakan kerugian negara pada proyek pengadaan perabotan rumah dinas DPR RI yang menyeret Sekjen DPR RI Indra Iskandar mencapai puluhan miliar rupiah.

Baca Selengkapnya
Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Korupsi, Begini Reaksi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali
Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Korupsi, Begini Reaksi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menyatakan menghormati langkah (KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi.

Baca Selengkapnya
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Diperiksa KPK, Ini yang Bakal Didalami
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Diperiksa KPK, Ini yang Bakal Didalami

KPK sempat mencari keberadaan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, tapi tidak ditemukan. Sehingga yang dibawa hanya Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD.

Baca Selengkapnya