KPK Dalami Korupsi Barang Kena Cukai di Tanjung Pinang, Kerugian Negara Rp250 M Lebih

Senin, 27 Maret 2023 22:15 Reporter : Merdeka
KPK Dalami Korupsi Barang Kena Cukai di Tanjung Pinang, Kerugian Negara Rp250 M Lebih KPK. ©2017 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan wilayah kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau. Lembaga antirasuah juga memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini lebih dari Rp250 miliar.

"Untuk yang cukai tadi itu, kalau kita berbicara kerugian keuangan negaranya ratusan miliar. Saya kira lebih dari Rp 250 miliar ke atas," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (27/3).

Terkait dengan dugaan adanya keterlibatan pejabat dari Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, Ali mengatakan pihaknya akan mendalaminya.

"Nanti kami dalami persoalan itu apakah juga terkait dengan dari Bea Cukai. Karena ini terkait dengan penerimaan yang seharusnya masuk ke negara, ternyata ada fiktif dan lain-lain, terkait dengan cukainya tadi," kata Ali.

2 dari 2 halaman

Seperti diberitakan, KPK membuka penyidikan baru kasus dugaan korupsi. Dalam penyidikan terbuka ini, KPK mengusut kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan wilayah kota Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

"KPK mulai penyidikan baru terkait dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan wilayah Kota Tanjung Pinang, Provinsi Kepri," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (27/3).

Ali mengatakan dalam kasus ini negara diduga merugi hingga ratusan miliar rupiah. Pihaknya tengah mengusut lebih dalam dengan memeriksa saksi dan menggeledah beberapa lokasi untuk menemukan bukti tambahan.

"Dalam pengaturan barang kena cukai, berupa kuota rokok diduga adanya penetapan dan perhitungan yang fiktif sehingga mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara dari sisi penerimaan cukai, pajak pertambahan nilai dan pajak daerah hingga mencapai ratusan miliar rupiah," ucapnya.

Ali belum bersedia membeberkan detail berkaitan kasus ini. Ali menyebut pengumuman tersangka berikut konstruksi kasus akan diumumkan saat upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

"Jika pengumpulan alat bukti kami anggap telah tercukupi, maka identitas pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, konstruksi dugaan perbuatan pidana dan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan pada publik," jelas Ali.

"KPK persilakan masyarakat untuk mengawal dan memantau proses penyidikannya di antaranya dengan dapat memberikan informasi maupun data terkait pada tim penyidik maupun call center 198," pungkas Ali.

Reporter: Fachrur Rozie/Liputan6.com

[yan]
Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini