KPK Dalami Kasus Distribusi Gula Lewat Komisaris Utama PTPN VI Syarkawi Rauf
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap distribusi gula di PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III). Untuk mendalami hal tersebut, tim penyidik menjadwalkan memeriksa Komisaris Utama PTPN VI Muhammad Syarkawi Rauf.
Syarkawi Rauf yang juga mantan Ketua Komisi Persaingan Usaha (KPPU) itu dijadwalkan akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana (IKL).
"Yang bersangkutan (Muhammad Syarkawi Rauf) akan diperiksa untuk tersangka IKL," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (2/12).
Masih belum diketahui apa yang akan digali tim penyidik dari Syarkawi Rauf. Namun nama Syarkawi Rauf sendiri muncul dalam dakwaan pemilik PT Fajar Mulia Transindo Pieko Nyotosetiadi (PNO) dalam kasus ini. Syarkawi Rauf disebut turut menerima uang SGD 19.300 atau sekitar Rp1,96 miliar.
Dalam dakwaan jaksa menyebut pemberian uang diduga untuk menghindari kesan adanya praktik monopoli perdagangan gula kristal putih oleh Pieko dengan PTPN III.
Menurut jaksa, uang diberikan dalam dua tahap. Pertama, pada 2 Agustus 2019 di Hotel Santika, Jakarta Selatan, sebesar SGD 50 ribu. Kedua, pada 29 Agustus 2019 sebesar SGD 140.300. Uang penyerahan kedua diserahkan melalui I Kadek Kertha Laksana di Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan.
Selain Syarkawi Rauf, tim penyidik juga menjadwalkan memeriksa Ketua Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia X (APTRI X) Mubin dan Ketua APTRI XI Sunardi Edi Sukamto.
"Keduanya juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IKL," kata Febri.
Dalam kasus ini KPK menetapkan tiga orang tersangka, yakni Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III (Persero) Dolly Pulungan (DPU), Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana (IKL) dan pemilik PT Fajar Mulia Transindo Pieko Nyotosetiadi (PNO).
Dolly dan Kadek diduga menerima hadiah atau janji terkait distribusi gula di PTPN III Tahun 2019 dari Pieko yang memiliki bisnis di bidang distribusi gula.
Pada 31 Agustus 2019 terjadi pertemuan antara Pieko, Dolly, dan Ketua Umum Dewan Pembina APTRI di Hotel Shangrila. Syarif menyebutkan Dolly meminta uang ke Pieko lantaran membutuhkan uang terkait persoalan pribadinya.
Menindaklanjuti pertemuan tersebut, Dolly meminta Kadek untuk menemui Pieko. Kemudian, uang senilai SGD 345 ribu diduga merupakan fee terkait dengan distribusi gula yang termasuk ruang lingkup pekerjaan PTPN III (Persero).
Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hal itu diungkapkan Dewan Pengawas KPK saat menggelar sidang putusan etik 15 pegawai kluster kelima kasus pungli di rutan KPK.
Baca SelengkapnyaDKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca SelengkapnyaSkandal pungli di Rutan KPK itu diduga melibatkan 93 pegawai.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaKPK membeberkan ada tiga perusahaan terlibat terindikasi fraud atau kecurangan hingga mengakibatkan negara rugi Rp3,4 triliun.
Baca SelengkapnyaKepala LKPP Hendrar Prihadi menyebut alokasi anggaran pada rencana umum pengadaan barang dan jasa setiap tahunnya mencapai Rp1.200 triliun.
Baca SelengkapnyaPermintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Baca SelengkapnyaMeski demikian dari informasi yang dihimpun jika inisial Jaksa KPK itu adalah TI yang diduga memeras saksi dalam sebuah kasus sebesar Rp 3 miliar.
Baca Selengkapnya"Penyidik memang membutuhkan keterangan dari pihak keluarga intinya, dalam rangka menelusuri aliran uang dan aset," kata Ali
Baca Selengkapnya