Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK Cekal Istri Edhy Prabowo dan 3 Saksi Kasus Benih Lobster ke Luar Negeri

KPK Cekal Istri Edhy Prabowo dan 3 Saksi Kasus Benih Lobster ke Luar Negeri Edhy Prabowo Kembali Diperiksa KPK. ©2020 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang empat saksi dalam kasus korupsi ekspor benih lobster untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Keempatnya merupakan saksi untuk tersangka mantan Menteri Kelautan Perikanan Edhy Prabowo.

"KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kumham RI untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap beberapa orang saksi dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan KKP," tulis Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam pesan singkat, Jumat (18/12).

Ali merinci, empat nama tersebut adalah Direktur PT PLI Deden Deni. Kedua Neti Herawati dari pihak swasta. Ketiga, Dipo Tjahjo dari pihak swasta. Keempat anggota DPR yang juga istri Edhy Prabowo, Iis Rosyita D.

Ali menjelaskan, pencegahan ke luar negeri dalam rangka kepentingan pemeriksaan, agar pada saat diperlukan mereka tidak sulit intuk hadir.

"Jadi untuk diagendakan pemeriksaan para saksi tidak sedang berada di luar negeri," Ali menandasi.

Diketahui, total ada tujuh tersangka telah ditetapkan KPK dalam kasus ini. Pertama Edhy Prabowo, kedua Andreau Pribadi Misata (APM) dan ketiga Amiril Mukminin (AM). Kemudian, empat tersangka lainnya adalah Stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan, Safri (SAF) dan Siswadi (SWD); Staf Istri Menteri Kelautan dan Perikanan, dan Ainul Faqih (AF), dan Suharjito (SJT), swasta pemberi suap selaku Direktur PT DPP.

Kepada enam tersangka diduga sebagai penerima disangkakan Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, tersangka diduga pemberi suap disangkakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Reporter: Radityo

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP