Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK Cekal Istri Edhy Prabowo dan 3 Saksi Kasus Benih Lobster ke Luar Negeri

KPK Cekal Istri Edhy Prabowo dan 3 Saksi Kasus Benih Lobster ke Luar Negeri Edhy Prabowo Kembali Diperiksa KPK. ©2020 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang empat saksi dalam kasus korupsi ekspor benih lobster untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Keempatnya merupakan saksi untuk tersangka mantan Menteri Kelautan Perikanan Edhy Prabowo.

"KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kumham RI untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap beberapa orang saksi dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan KKP," tulis Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam pesan singkat, Jumat (18/12).

Ali merinci, empat nama tersebut adalah Direktur PT PLI Deden Deni. Kedua Neti Herawati dari pihak swasta. Ketiga, Dipo Tjahjo dari pihak swasta. Keempat anggota DPR yang juga istri Edhy Prabowo, Iis Rosyita D.

Ali menjelaskan, pencegahan ke luar negeri dalam rangka kepentingan pemeriksaan, agar pada saat diperlukan mereka tidak sulit intuk hadir.

"Jadi untuk diagendakan pemeriksaan para saksi tidak sedang berada di luar negeri," Ali menandasi.

Diketahui, total ada tujuh tersangka telah ditetapkan KPK dalam kasus ini. Pertama Edhy Prabowo, kedua Andreau Pribadi Misata (APM) dan ketiga Amiril Mukminin (AM). Kemudian, empat tersangka lainnya adalah Stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan, Safri (SAF) dan Siswadi (SWD); Staf Istri Menteri Kelautan dan Perikanan, dan Ainul Faqih (AF), dan Suharjito (SJT), swasta pemberi suap selaku Direktur PT DPP.

Kepada enam tersangka diduga sebagai penerima disangkakan Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, tersangka diduga pemberi suap disangkakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Reporter: Radityo

(mdk/cob)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.

Baca Selengkapnya
Prabowo: Sebelum Dipanggil Tuhan, Saya Ingin Kerja agar Kekayaan Indonesia Bisa Dinikmati Rakyat

Prabowo: Sebelum Dipanggil Tuhan, Saya Ingin Kerja agar Kekayaan Indonesia Bisa Dinikmati Rakyat

rabowo bicara keinginannya sebelum berpulang agar kekayaan alam Indonesia dinikmati seluruh rakyat.

Baca Selengkapnya
KKP Bakal Lakukan Uji Coba Penangkapan Ikan Terukur, Targetnya Sebelum Lebaran

KKP Bakal Lakukan Uji Coba Penangkapan Ikan Terukur, Targetnya Sebelum Lebaran

Tujuan kebijakan ini untuk menciptakan lapangan pekerjaan serta mendongkrak pendapatan negara bukan pajak (PNBP).

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
TKN Prabowo-Gibran Ajak Pendukung Menang Satu Putaran: Kalau Perlu Ikan Suruh Nyoblos

TKN Prabowo-Gibran Ajak Pendukung Menang Satu Putaran: Kalau Perlu Ikan Suruh Nyoblos

Ari meminta para pendukung mengajak keluarganya untuk menggunakan hak pilihnya untuk mencoblos Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya
Prabowo Bakal Dapat Kenaikan Pangkat Jadi Jenderal Kehormatan TNI, Segini Gaji Bakal Diterima

Prabowo Bakal Dapat Kenaikan Pangkat Jadi Jenderal Kehormatan TNI, Segini Gaji Bakal Diterima

Kenaikan pangkat kehormatan di lingkungan TNI juga pernah diberikam kepada Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Baca Selengkapnya
Indonesia-Vietnam Kerja Sama Budi Daya Lobster, Target Bisa Masuk Rantai Pasok Global

Indonesia-Vietnam Kerja Sama Budi Daya Lobster, Target Bisa Masuk Rantai Pasok Global

KKP dengan Kementerian Pertanian dan Pembangunan Pedesaan Vietnam sebelumnya telah menandatangani kerja sama perikanan tahun lalu.

Baca Selengkapnya
KPK Tagih Komitmen Prabowo-Gibran dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi

KPK Tagih Komitmen Prabowo-Gibran dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi

KPK ingatkan pasangan Prabowo-Gibran dalam hal memperkuat KPK

Baca Selengkapnya
Menteri Trenggono Ingin Indonesia Punya Peran Strategis di Rantai Pasok Lobster Dunia, Begini Langkah Diambil

Menteri Trenggono Ingin Indonesia Punya Peran Strategis di Rantai Pasok Lobster Dunia, Begini Langkah Diambil

Setiap tahunnya lebih dari 300 juta ekor benur mengalir secara ilegal dari Indonesia.

Baca Selengkapnya
Penangkapan Masih Bar-Bar, Ekspor Ikan dari Indonesia Ditolak Eropa

Penangkapan Masih Bar-Bar, Ekspor Ikan dari Indonesia Ditolak Eropa

Makanya, KKP merancang kebijakan untuk menjaga biota kelautan Indonesia dan menjaga populasi ikan.

Baca Selengkapnya