KPK Cecar Nico Siahaan soal Aliran Uang untuk Kegiatan Partai
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memeriksa anggota DPR RI Nico Siahaan sebagai saksi kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemkab Cirebon pada, Kamis 29 November 2018. Politisi PDI Perjuangan itu diperiksa soal kegiatan partai pada Hari Sumpah Pemuda 2018.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya menerima pengembalian uang Rp 250 juta yang dari Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra. Uang itu diduga KPK sebagai sumbangan kegiatan Parpol di Hari Sumpah Pemuda.
"Diduga uang tersebut diberikan tersangka SUN (Sunjaya Purwadisastra). Sehingga, pengembalian tersebut dibuatkan berita acara dan menjadi bagian dari berkas perkara ini," katanya di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Jumat (30/11).
Menurutnya, KPK menemukan indikasi sumber dana untuk kegiatan parpol tersebut terkait dengan fee proyek di Cirebon yang melibatkan Sunjaya. Nico diketahui merupakan Ketua Panitia Peringatan Sumpah Pemuda yang digelar di JI-Expo, Jakarta, 28 Oktober lalu.
"Dana diberikan sebagai sumbangan untuk kegiatan Parpol di Hari Sumpah Pemuda tahun 2018. KPK menemukan indikasi sumber dana tersebut terkait dengan fee proyek di Cirebon yang juga menjadi salah satu objek penanganan perkara," jelasnya.
KPK mengimbau agar pihak-pihak lain yang turut menerima aliran duit agar segera mengembalikan ke KPK. KPK, kata Febri, juga meminta partai politik untuk memperhatikan sumber dana kegiatannya.
"Partai politik agar memperhatikan sumber dana dalam penyelenggaraan kegiatan karena jika ada permintaan sumbangan atau donasi pada Kepala Daerah tentu saja hal tersebut beresiko tinggi. Karena asal usul uangnya dapat berasal dari sumber yang tidak sah seperti fee proyek, perizinan atau hal lain yang terkait kewenangan Kepala Daerah," ucap Febri.
Dalam kasus ini KPK menetapkan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra sebagai tersangka dugaan suap jual beli jabatan dan penerimaan gratifikasi terkait proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon.
Sunjaya diduga menerima suap terkait jual beli jabatan senilai Rp 100 juta dari Sekretaris Dinas PUPR Gatot Rachmanto. Uang diberikan agar Sunjaya melantik Gatot dalam jabatan tersebut.
Sedangkan dugaan penerimaan gratifikasi, Bupati Cirebon Sunjaya diduga menerima uang total senilai Rp 6,4 miliar. Uang tersebut disimpan dalam rekening atas nama orang lain yang dikuasai oleh Sunjaya.
Reporter: Lisza EgehamSumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaKedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca SelengkapnyaArief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Alat peraga kampanye milik peserta pemilu yang dipasang di area pemakaman umum dan median jalan melanggar aturan.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo
Baca SelengkapnyaAS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaTKN menunggu pengumuman resmi pemenang Pilpres dari KPU pada tanggal 20 Maret 2024
Baca Selengkapnya"Pokoknya komitmen antikorupsi harus dibuktikan dengan perbaikan sistem, peningkatan aparat yang bersih, itu yang paling pokok," kata Cak Imin.
Baca SelengkapnyaKPK menduga Abdul Gani Kasuba tak hanya menerima uang dari proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan.
Baca Selengkapnya