KPK buka 20 loket LHKPN untuk para calon kepala daerah
Merdeka.com - Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 yang akan berlangsung serentak pada bulan Juni, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka sebanyak 20 loket pelaporan soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan 20 loket tersebut diperuntukkan bagi calon kepala daerah yang ikut dalam pilkada.
"Soal LHKPN kita buka 20 loket sampai pelaporan calon-calon," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (8/1).
Febri menjelaskan terdapat 360 calon kepala daerah yang melaporkan harta kekayaannya. Dia menjelaskan dalam rangka mengawasi jalannya pilkada, pihaknya baru melakukan komunikasi dengan pihak kepolisian. Selanjutnya kata Febri pihak KPK akan berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu.
"Komunikasinya baru dengan pihak kepolisian. Nanti tidak tertutup kemungkinan kita akan berkoordinasi dengan Bawaslu. Kita akan kerja sama," papar Febri.
Dia menjelaskan loket pendaftaran LHKPN sudah dibuka sejak 2 Januari lalu hingga 20 Januari. Febri menjelaskan berkas LHKPN jadi salah satu syarat untuk para calon mendaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) masing-masing daerah. Selain untuk syarat format untuk ikut Pilkada, Febri menjelaskan LHKPN untuk bentuk transparansi harta kekayaan yang dimiliki para calon kepala daerah. KPK juga meminta kepemilikan harta yang dilaporkan sesuai dengan yang dimiliki oleh para calon kepala daerah.
"Selain wajib melaporkan, yang paling penting wajib menyampaikan data-data yang benar," tutur Febri.
Diketahui syarat melaporkan LHKPN bagi para kandidat tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 pasal 4 ayat 1 poin k mensyaratkan calon kepala daerah harus menyerahkan daftar kekayaan pribadi.
Selain itu, para penyelenggara negara wajib melaporkan kekayaannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme;
Kemudian, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dan Peraturan KPK Nomor: 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK Beberkan Baru 29,55 Persen Legislator yang Lapor LHKPN, 6 Menteri Jokowi Belum Setor
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2023
Baca SelengkapnyaPemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar
Tahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca Selengkapnya14.072 Penyelenggara Negara Belum Melaporkan Harta Kekayaan ke KPK
Rinciannya, dari 14.072 penyelenggara negara tercatat bidang Eksekutif (pusat dan daerah) sejumlah 9.111 dari total 323.651 WL.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemerintah Ungkap Alasan Buka Loker 2,3 Juta CPNS dan PPPK Tahun 2024
Pemerintah Beberkan Alasan Buka Loker CPNS dan PPPK Tahun 2024
Baca SelengkapnyaKPK Ingatkan Pejabat Negara Tak Terima Gratifikasi Jelang Lebaran Idulfitri 2024
Gratifikasi merupakan pemberian hadiah yang berkaitan dengan jabatan.
Baca SelengkapnyaMahfud Sepakat MK Larang Jadwal Pilkada 2024 Diubah: Bagus, Hentikan Langkah Jokowi Kendalikan Pilkada
Jokowi mengajukan ke MK agar jadwal Pilkada 2024 dimajukan September dengan alasan agar pelaksanannya mudah
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaKPU Usulkan Anggaran Rp2 Triliun untuk Pilkada Serentak Jateng 2024, Ini Rinciannya
Nantinya dana tersebut akan dialokasikan untuk kebutuhan dan seluruh tahapan penyelanggaraan Pilkada.
Baca SelengkapnyaAda 1,6 Juta Lowongan Kerja Formasi PPPK Awal Tahun 2024, Intip Besaran Gaji dan Tunjangannya
Dalam rekrutmen tahun ini, Pemerintah membuka 1,6 juta formasi untuk PPPK.
Baca Selengkapnya