Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK berikan status justice collaborator ke Nazar, ini tanggapan MA

KPK berikan status justice collaborator ke Nazar, ini tanggapan MA M Nazaruddin Vonis. ©2012 Merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan status justice collaborator (JC) kepada Muhammad Nazaruddin berbuntut panjang. Sejumlah kalangan menilai, mantan bendahara partai Demokrat itu tak layak menjadi JC.

Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Abdullah mengingatkan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No.4 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana dan Saksi Pelaku yang Bekerja Sama di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu, tegas dinyatakan bahwa status JC hanya bisa diberikan kepada pelaku minoritas. Tujuannya agar si pelaku mengungkap pelaku mayoritas alias aktor utama dari kasus korupsi tersebut.

"Mahkamah Agung (MA) mengharapkan agar setiap informasi dari JC dicermati lebih dalam dan tidak diterima mentah-mentah. Apalagi jika status si JC sudah masuk penjara," ucap Abdullah, saat dihubungi wartawan, Selasa (4/10).

Abdullah mengatakan setiap penegak hukum memiliki tanggung jawab untuk mengembangkan setiap informasi, apalagi jika berkaitan dengan kasus korupsi. Namun, dalam menyelidiki informasi, penegak hukum sudah punya ketentuan yang diatur dalam KUHAP.

"KUHAP telah mengatur, kalau mau mendakwa si A, ya harus A yang diperiksa beserta saksi-saksinya. Enggak boleh, saksi untuk orang A, mendakwa B. Tidak adil bagi B. KUHAP sudah atur hal seperti itu," tuturnya.

Dia mengaku belum mendapatkan informasi kasus terkait KPK memutuskan Nazaruddin sebagai JC. "Status JC Nazaruddin untuk kasus yang mana, belum jelas. Saya tidak bisa komentar apa-apa, karena kalau orang sudah di dalam, bisa bebas ngomong apa saja. Bisa jadi itu pernyataan politis," tegas Abdullah.

Sementara itu, pengamat hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mempertanyakan penunjukan Nazaruddin sebagai JC oleh KPK. "JC itu maksudnya untuk mencari ikan besar. Kalau yang jadi JC adalah si ikan besar itu sendiri kan lucu," kata Abdul Fickar.

Seperti diketahui, Ketua KPK Laode M Syarif usai dengar pendapat dengan Komisi III DPR menyatakan bahwa Nazaruddin mendapatkan status JC lantaran mau membuka kasus-kasus lain dan tidak mempersulit proses penyelidikan, penyidikan hingga persidangan.

Laode mengatakan, bahwa saat ini KPK bersama aparat hukum sedang menangani kasus-kasus Nazaruddin yang lain. "Beberapa kasus masih dalam proses di KPK, sebagian di Kepolisian dan Kejaksaan," ujar Laode.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP