KPK belum pertimbangkan pengajuan JC Handang Soekarno
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memutuskan sikap atas pengajuan Justice Collaborator (JC) yang diajukan Handang Soekarno, tersangka penerima suap sekaligus Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kementerian Keuangan. Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati menuturkan pihaknya perlu memperhatikan konsistensi keterangan yang disampaikan Handang.
"Prosesnya masih panjang, kita tentu harus melihat konsistensi dia dalam memberikan keterangan," ujar Yuyuk di gedung KPK, Rabu (30/11).
Penyidik KPK, dikatakan Yuyuk, juga masih mencari keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Meski penyidik KPK tidak menerapkan pasal 55 terhadap Handang, dimana pasal tersebut menandai keikutsertaan pihak lain dalam melakukan tindak pidana korupsi.
Namun Yuyuk mengaku tidak mengetahui secara persis alasan penyidik tidak menerapkan pasal tersebut.
"Pertimbangan penyidik dan JPU. Penyidik meminta keterangan dari Handang dan juga RRN koneksitas keduanya tidak hanya dua orang itu tapi juga minta keterangan dari dua orang itu tapi juga minta keterangan dari yang lain yang bisa menghubungkan sangkaan," pungkasnya.
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap direktur Utama PT E.K Prima Ekspor Indonesia, Rajesh Rajamohanan Nair dan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Handang Soekarno. Keduanya ditangkap terkait dugaan suap sebesar RP 6 Miliar.
Akibat perbuatannya Rajesh sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 1 huruf b atau pasal 13 uu No 31 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagimana UU No 20 tahun 2001.
Handang sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 thn 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaProses praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali yang mulai berjalan di pengadilan tidak akan menghentikan proses penyidikan.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Gus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2023
Baca SelengkapnyaMudhlor tak bisa penuhi panggilan KPK tanpa keterangan yang jelas
Baca SelengkapnyaDari yang terlihat, setidaknya ada 4 koper yang dibawa oleh petugas KPK
Baca SelengkapnyaOTT terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo yang mencapai Rp2,7 Miliar.
Baca SelengkapnyaPerusahaan asal Jerman dikabarkan menyuap pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan pada periode 2014-2018.
Baca Selengkapnya