KPK angkut sejumlah berkas dari rumah advokat penyuap pejabat MA
Merdeka.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menggeledah rumah advokat Awang Lazuardi Embat. Nampak petugas KPK mengangkut koper berisi berkas, dimasukkan ke salah satu mobil melalui pintu belakang.
Ketiga mobil langsung meninggalkan rumah Awang yang kini berstatus sebagai tersangka, diduga menyuap pejabat di Mahkamah Agung. Sekitar tiga jam, para petugas KPK menggeledah rumah dan kantor praktik Awang sebagai pengacara. Awalnya, sekitar pukul 12.00 WIB, KPK memeriksa rumah di Jalan Jambewan Gang 3/4B Nomor 49 RT 06/RW 19, Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
Rumah itu selama ini merangkap sebagai kantor Awang. Sekitar dua jam penggeledahan berlangsung, sebelum kemudian berpindah ke rumah nomor 51B, rumah tempat tinggal keluarga ALE.
Husni Thamrin, pengacara Awang, membenarkan dua rumah digeledah KPK milik kliennya. Penggeledahan dilakukan mencari bukti dugaan kasus suap di Mahkamah Agung. Beberapa berkas dibawa. Namun dia tidak mengetahui isi berkas.
"Kita tidak tahu apa yang sedang dicari oleh KPK. Ada berkas-berkas yang dibawa tapi saya tidak tahu berkas apa itu. Tadi dimasukkan ke bok," kata Husni Thamrin usai mendampingi penggeledahan, Kamis (18/2).
Selama penggeledahan, Husni Thamrin dan Nuryanto turut mendampingi, bersama istri Awang. Beberapa kamar diperiksa termasuk mobil Awang sedang terparkir di garasi.
"Ada istrinya dan kami berdua, sebagai kuasa hukumnya. Istri pak Awang ditanya ini kamar apa. Kerjanya Awang di mana. Langkah selanjutnya, kami mengikuti prosedur dari KPK. Kapan diperiksa ya kami dampingi," ujar Husni.
Awang ditangkap penyidik KPK, dalam operasi tangkap tangan pada Jumat (12/2). Di tempat terpisah, tim penyidik juga membekuk pengusaha Ichsan Suaidi (IS), dan Kepala Subdirektorat Kasasi Perdata Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata Mahkamah Agung, Andri Tristianto Sutrisna (ATS). Dalam operasi itu, petugas KPK berhasil menyita uang sekitar Rp 400 juta dari Andri di rumahnya kawasan Gading Serpong.
Setelah sehari semalam diperiksa, KPK menetapkan Andri sebagai tersangka penerima suap. Awang dan Ichsan Suadi juga bernasib sama.
Awang dan Ichsan disangka sebagai pemberi suap. Mereka dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Andri disangka sebagai penerima suap. Dia dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jadi kelihatannya yang nantinya akan mengajukan hak angket dari Koalisi Perubahan PKS, atau nanti PDIP dari koalisi 03,” kata Ujang Komarudin
Baca SelengkapnyaMuzzammil menyadari F-PKS tidak bisa sendiri dalam mengajukan hak angket karena terbentur dengan syarat pada UU Nomor 17 Tahun 2014.
Baca SelengkapnyaKetiga orang ini dipilih secara aklamasi oleh seluruh hakim konstitusi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Eksekusi dua pegawai tersebut menindak lanjuti putusan dari Dewas KPK.
Baca SelengkapnyaKeterangan mereka dibutuhkan penyidik KPK untuk mengetahui aliran uang distribusi itu ke para tersangka.
Baca SelengkapnyaHakim Konstitusi Arsul Sani juga tidak ikut PHPU Pileg untuk PPP.
Baca SelengkapnyaSeorang advokat menggugat Pasal 299 ayat 1 Undang-Undang Pemilu
Baca SelengkapnyaAkibat ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) vila mewah milik salah satu Eks Bupati Subang periode 2008 - 2013 terbengkalai.
Baca SelengkapnyaPermintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Baca SelengkapnyaMahfud MD, Gibran Rakabuming dan Muhaimin Iskandar. Kira-kira, siapa ya yang paling tinggi menambah elektabilitas capresnya?
Baca Selengkapnya