KPK Akan Serahkan Aset Rampasan dari Koruptor Senilai Rp 110 Miliar ke Kejagung & BNN
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menyerahkan beberapa aset hasil rampasan hasil tindak pidana korupsi ke Kejaksaan Agung dan Badan Narkotika Nasional (BNN). Penyerahan dilakukan dengan mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP).
"Besok, KPK berencana akan menyerahkan sejumlah barang rampasan kasus korupsi yang ditangani KPK agar dapat digunakan untuk kepentingan penegakan hukum," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/2).
Febri mengatakan, nilai aset yang akan diserahkan pada Kejagung dam BNN mencapai Rp 110 miliar. Menurut Febri, aset-aset tersebut tersebar di Jakarta, Bali dan Sumatera Utara.
"Hal ini merupakan upaya bersama KPK untuk meningkatkan sinergisitas antara instansi penegak hukum," kata Febri.
Selain untuk meningkatkan sinergitas antar instansi penegak hukum, penyerahan aset juga bagian dari peringatan kepada pelaku korupsi, bahwa aset-aset yang didapat dari hasil korupsi akan diambil kembali untuk negara.
"Bahwa kekayaan yang pernah dikumpulkan dalam kasus korupsi tersebut akan dirampas oleh negara, dan kemudian digunakan untuk kepentingan publik, termasuk diantanya menggunakan mekanisme PSP ini," kata Febri.
Kegiatan PSP itu akan digelar di Gedung KPK lama, sekitar Pukul 09.00 WIB, Rabu (20/2). Rencananya, acara penyerahan aset ini dihadiri langsung oleh kelima pimpinan KPK, Jaksa Agung M Prasetyo dan Kepala BNN Komjen Pol Heru Winarko dan jajaran.
Reporter: Fachrur Rozie
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya