KPK akan pertimbangkan panggil paksa Setya Novanto
Merdeka.com - Ketua DPR RI Setya Novanto kembali mangkir ketika dipanggil oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tersangka dalam kasus proyek e-KTP tersebut mangkir dengan alasan pihak KPK harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari Presiden Joko Widodo.
Diketahui Setnov diperiksa sebagai saksi sebagai saksi tersangka Direktur Utama PT Quadra Sultion Anang Sugiana Sudiharjo (ASS) dalam kasus yang sama.
Wakil pimpinan KPK, Laode M Syarif mengatakan akan mempertimbangkan panggil paksa untuk Setya Novanto jika tidak memenuhi panggilan tim penyidik. Hal tersebut terdapat pada Pasal 112 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ayat (1) Penyidik yang melakukan pemeriksaan, dengan menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas, berwenang memanggil tersangka dan saksi yang dianggap perlu untuk diperiksa dengan surat panggilan yang sah dengan memperhatikan tenggang waktu yang wajar antara diterimanya panggilan dan hari seorang itu diharuskan memenuhi panggilan tersebut.
Kemudian ayat ke (2) Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya.
"Itu salah satu yang dibolehkan oleh peraturan per UU memanggil secara paksa," kata Laode di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/11).
Namun Laode mengaku yakin Ketua Umum Partai Golkar tersebut dapat memenuhi panggilan KPK sebagai saksi. Dia juga berharap Novanto dapat kooperatif tanpa pihak KPK memanggil paksa.
"Ya tapi saya yakin beliau ini kan diminta sebagai saksi. Ya kita berharap beliau bisa hadir tanpa harus ada paksaan," tegas Laode.
Diketahui, Ketua Umum DPR RI Setya Novanto sudah tiga kali mangkir dari panggilan KPK sebagai saksi untuk saksi tersangka Direktur Utama PT Quadra Sultion Anang Sugiana Sudiharjo (ASS) dalam kasus yang sama.
Yaitu pada Senin, 30 Oktober 2017 lantaran menghadiri HUT Partai Golkar. Kemudian pada Senin, 6 November 2017, Novanto berasalan lantaran pihak Presiden Joko Widodo belum memberikan izin kepada pihak KPK untuk memeriksanya.
Diketahui, Setya Novanto telah ditetapkan kembali sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP) oleh KPK pada Jumat (10/11).
"KPK menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) 31 Oktober atas nama Setya Novanto, anggota DPR RI," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat menggelar konferensi pers.
Disampaikan bahwa Novanto selaku anggota DPR periode 2009-2014 bersama-sama Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman selaku Dirjen Dukcapil dan Sugiharto sebagai pejabat di lingkup Kementerian Dalam Negeri, diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau koorporasi, menyalahgunakan wewenang atau jabatan yang ada padanya saat itu.
"Sehingga diduga merugikan perekonomian negara sejumlah 2,3 triliun dengan nilai paket pengadaan 5,9 triliun dalam pengadaan paket KTP elektronik 2011-2012 pada Kemendagri," tutur Saut.
Atas dasar itu, Novanto disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 2009 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. (mdk/ded)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya