Korupsi Rp 1,4 miliar, eks bendahara RSUD Tanjung Balai ditahan
Merdeka.com - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan mantan Bendahara Pengeluaran RSUD dr Tengku Mansyur, Tanjung Balai, Sumut, Novryska Saragih (43) mulai Jumat (21/7). Dia dikirim ke Rutan Tanjung Gusta setelah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di rumah sakit itu.
"Kita lakukan penahanan di Rutan Tanjung Gusta selama 20 hari ke depan," ungkap Yosgernold Tarigan, Jaksa Bidang Humas Kejati Sumut.
Sebelum ditahan, Novryska diperiksa sekitar 5 jam sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi pengelolaan dana belanja langsung dan belanja tidak langsung bersumber dari APBD Kota Tanjung Balai tahun anggaran (TA) 2015. Tindak pidana itu ditengarai telah merugikan negara hingga Rp 1,4 miliar.
Dugaan korupsi terjadi pada kegiatan penatausahaan BKU Bendahara Pengeluaran di RSUD dr Tengku Mansyur, Tanjung Balai. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Wilayah Sumut, yang telah melakukan pemeriksaan, menemukan dugaan penyelewengan.
"Berbagai pertanggungjawaban direkayasa atau dipalsukan sehingga disimpulkan negara mengalami kerugian sebesar Rp 1,4 miliar," jelas Yosgernold.
Kasus ini ditingkatkan ke penyidikan sejak 24 Maret 2017 dengan Nomor Print 14/N.2/Fd.1/07/2017, menyusul ekspos atau gelar perkara terhadap hasil pemeriksaan. "Penetapan tersangka juga didahului ekspose (gelar perkara) terhadap hasil penyelidikan dan penyidikan oleh tim jaksa pemeriksa di hadapan unsur pimpinan dan para jaksa senior," jelas Yosgernold.
Dalam kasus ini, Novryska disangka telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 8 dan Pasal 9 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ko Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polri Kirim Berkas Korupsi Pengadaan Barang di RSUD Surabaya Senilai Rp13 M ke Kejagung
Pengembalian berkas, kata Trunoyudo, dilakukan setelah penyidik melengkapi semua catatan dari jaksa peneliti.
Baca SelengkapnyaRugikan Negara Rp69,1 Miliar di Kasus Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dituntut 5 Tahun
aksa KPK juga membebankan Dudy dengan membayar uang pengganti.
Baca SelengkapnyaAda 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun
Polri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polda Jateng Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Fredi Pratama, Barang Dimasukkan ke Kardus Muatan Teh
Praktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.
Baca SelengkapnyaUsut Korupsi Pemotongan Dana Insentif ASN, KPK Sita Uang Asing Saat Geledah Rumah Pejabat BPPD Sidoarjo
KPK telah menetapkan SW sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo sebesar Rp2,7 miliar.
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR Ingin Dugaan Korupsi di Antam Jadi Momen 'Bersih-bersih' BUMN
Korupsi yang diduga dilakukan Budi Said di Antam ditaksir mencapai Rp1,1 triliun
Baca SelengkapnyaUsut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp60 Miliar, Kejari Periksa Ketua KONI dan Mantan Kadispora Makassar
Setidaknya anggaran sekira Rp60 miliar diselidiki Kejari Makassar tahun anggaran 2022 sampai 2023.
Baca SelengkapnyaKejagung Buka Suara Terkait Sosok HL, Pemilik Rumah di PIK Digeledah Dalam Kasus Korupsi Timah
Kejagung menyatakan banyak pihak yang keliru terkait sosok HL yang rumahnya digeledah penyidik.
Baca SelengkapnyaPolisi Jebloskan 2 Mantan Dirut RSUD Bangkinang ke Penjara, Kasus Korupsi BLUD Rp6,9 M
Putusannya telah Inkracht atau berkekuatan hukum tetap pada 5 Oktober 2023
Baca Selengkapnya