Korupsi Rp 1,4 miliar, eks bendahara RSUD Tanjung Balai ditahan
Merdeka.com - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan mantan Bendahara Pengeluaran RSUD dr Tengku Mansyur, Tanjung Balai, Sumut, Novryska Saragih (43) mulai Jumat (21/7). Dia dikirim ke Rutan Tanjung Gusta setelah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di rumah sakit itu.
"Kita lakukan penahanan di Rutan Tanjung Gusta selama 20 hari ke depan," ungkap Yosgernold Tarigan, Jaksa Bidang Humas Kejati Sumut.
Sebelum ditahan, Novryska diperiksa sekitar 5 jam sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi pengelolaan dana belanja langsung dan belanja tidak langsung bersumber dari APBD Kota Tanjung Balai tahun anggaran (TA) 2015. Tindak pidana itu ditengarai telah merugikan negara hingga Rp 1,4 miliar.
Dugaan korupsi terjadi pada kegiatan penatausahaan BKU Bendahara Pengeluaran di RSUD dr Tengku Mansyur, Tanjung Balai. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Wilayah Sumut, yang telah melakukan pemeriksaan, menemukan dugaan penyelewengan.
"Berbagai pertanggungjawaban direkayasa atau dipalsukan sehingga disimpulkan negara mengalami kerugian sebesar Rp 1,4 miliar," jelas Yosgernold.
Kasus ini ditingkatkan ke penyidikan sejak 24 Maret 2017 dengan Nomor Print 14/N.2/Fd.1/07/2017, menyusul ekspos atau gelar perkara terhadap hasil pemeriksaan. "Penetapan tersangka juga didahului ekspose (gelar perkara) terhadap hasil penyelidikan dan penyidikan oleh tim jaksa pemeriksa di hadapan unsur pimpinan dan para jaksa senior," jelas Yosgernold.
Dalam kasus ini, Novryska disangka telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 8 dan Pasal 9 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ko Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya