Korupsi, eks bendahara Pemprov Sumut dituntut 3,5 tahun bui
Merdeka.com - Mantan bendahara Biro Umum Setdaprov Sumut, Subandi, dituntut hukuman 3 tahun 6 bulan penjara. Jaksa menilai dia menyalahgunakan wewenang dalam penyaluran dana bantuan sosial (bansos) Pemprov Sumut sehingga merugikan keuangan negara Rp 916,5 juta.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) T Adelina juga meminta agar majelis hakim, yang diketuai Suhartanto, menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara kepada terdakwa.
"Berdasarkan fakta di persidangan, terdakwa Subandi telah melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," jelas Adlina, Selasa (4/12).
Seusai mendengarkan tuntutan JPU, kuasa hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan pledoi atau pembelaan. Merespons sikap terdakwa, hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa.
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa menyatakan Subandi bersama Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Biro Umum Setdaprov Sumut Aminuddin (berkas terpisah), melakukan tindak pidana korupsi pada periode Januari-Juni 2011.
Saat itu, Pemprov Sumut menganggarkan belanja bantuan hibah dengan pagu anggaran Rp 313,239 miliar dan belanja bantuan sosial (bansos) dengan pagu anggaran Rp 47,844 miliar. Aminuddin dan tersangka lainnya ditengarai melakukan penyalahgunaan wewenang sehingga negara dirugikan Rp 916,5 juta.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca SelengkapnyaJaksa juga membeberkan sebanyak 2.157 butir peluru juga ditemukan dalam penggeledahan.
Baca SelengkapnyaSuara PDIP pada pemilu ini turun dibanding raihan 2019 yaitu 27.053.961 atau 19,33 persen dari total 139.971.260 suara sah.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Hal ini berlaku untuk pihak pemohon, pihak terkait, KPU selaku termohon, maupun Bawaslu selaku pemberi keterangan
Baca SelengkapnyaJulius menyampaikan, keputusan yang menetapkan Muhyani hanya melakukan pembelaan diri sudah tepat
Baca SelengkapnyaBerikut alur penyelesaian sengketa Pemilu di Indonesia beserta jenis-jenisnya.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum DKI Jakarta terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mempersiapkan pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2024.
Baca SelengkapnyaSampai saat ini, kata Idham, KPU belum dapat mengonfirmasi kebenaran surat suara yang sudah tercoblos lebih dulu itu.
Baca SelengkapnyaTuntutan tersebut dibacakan oleh salah satu JPU Kejari Indramayu Rama Eka Darma dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Kamis (22/2).
Baca Selengkapnya