Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Korupsi, eks bendahara Pemprov Sumut dituntut 3,5 tahun bui

Korupsi, eks bendahara Pemprov Sumut dituntut 3,5 tahun bui ilustrasi korupsi. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Mantan bendahara Biro Umum Setdaprov Sumut, Subandi, dituntut hukuman 3 tahun 6 bulan penjara. Jaksa menilai dia menyalahgunakan wewenang dalam penyaluran dana bantuan sosial (bansos) Pemprov Sumut sehingga merugikan keuangan negara Rp 916,5 juta.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) T Adelina juga meminta agar majelis hakim, yang diketuai Suhartanto, menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara kepada terdakwa.

"Berdasarkan fakta di persidangan, terdakwa Subandi telah melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," jelas Adlina, Selasa (4/12).

Seusai mendengarkan tuntutan JPU, kuasa hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan pledoi atau pembelaan. Merespons sikap terdakwa, hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa.

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa menyatakan Subandi bersama Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Biro Umum Setdaprov Sumut Aminuddin (berkas terpisah), melakukan tindak pidana korupsi pada periode Januari-Juni 2011.

Saat itu, Pemprov Sumut menganggarkan belanja bantuan hibah dengan pagu anggaran Rp 313,239 miliar dan belanja bantuan sosial (bansos) dengan pagu anggaran Rp 47,844 miliar. Aminuddin dan tersangka lainnya ditengarai melakukan penyalahgunaan wewenang sehingga negara dirugikan Rp 916,5 juta.

(mdk/did)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ketua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan
Ketua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan

Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.

Baca Selengkapnya
Kasus Kepemilikan 9 Senjata Api Ilegal dan Ribuan Peluru, Dito Mahendra Minta Dibebaskan
Kasus Kepemilikan 9 Senjata Api Ilegal dan Ribuan Peluru, Dito Mahendra Minta Dibebaskan

Jaksa juga membeberkan sebanyak 2.157 butir peluru juga ditemukan dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya
KPU Tetapkan PDIP Peroleh Suara Terbanyak Pemilu 2024
KPU Tetapkan PDIP Peroleh Suara Terbanyak Pemilu 2024

Suara PDIP pada pemilu ini turun dibanding raihan 2019 yaitu 27.053.961 atau 19,33 persen dari total 139.971.260 suara sah.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ketua MK Batasi Kuasa Hukum dan Saksi di Ruang Sidang PHPU Pilpres 2024
Ketua MK Batasi Kuasa Hukum dan Saksi di Ruang Sidang PHPU Pilpres 2024

Hal ini berlaku untuk pihak pemohon, pihak terkait, KPU selaku termohon, maupun Bawaslu selaku pemberi keterangan

Baca Selengkapnya
Kasus Peternak Kambing Lawan Pencuri Jadi Tersangka Disetop, Keputusan Jaksa Dinilai Patut Dicontoh
Kasus Peternak Kambing Lawan Pencuri Jadi Tersangka Disetop, Keputusan Jaksa Dinilai Patut Dicontoh

Julius menyampaikan, keputusan yang menetapkan Muhyani hanya melakukan pembelaan diri sudah tepat

Baca Selengkapnya
Alur Penyelesaian Sengketa Pemilu di Indonesia, Ketahui Jenis-Jenisnya
Alur Penyelesaian Sengketa Pemilu di Indonesia, Ketahui Jenis-Jenisnya

Berikut alur penyelesaian sengketa Pemilu di Indonesia beserta jenis-jenisnya.

Baca Selengkapnya
KPU Buka Pendaftaran Pemantau Pilgub DKI Jakarta 2024, Cek Jadwal dan Syarat Berikut Ini
KPU Buka Pendaftaran Pemantau Pilgub DKI Jakarta 2024, Cek Jadwal dan Syarat Berikut Ini

Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mempersiapkan pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya
KPU Kirim Tim Usut Dugaan Pencoblosan Surat Suara di Malaysia
KPU Kirim Tim Usut Dugaan Pencoblosan Surat Suara di Malaysia

Sampai saat ini, kata Idham, KPU belum dapat mengonfirmasi kebenaran surat suara yang sudah tercoblos lebih dulu itu.

Baca Selengkapnya
Panji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun Penjara Kasus Penistaan Agama
Panji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun Penjara Kasus Penistaan Agama

Tuntutan tersebut dibacakan oleh salah satu JPU Kejari Indramayu Rama Eka Darma dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Kamis (22/2).

Baca Selengkapnya