Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Korupsi dana perpustakaan, dosen UI divonis 2,5 tahun penjara

Korupsi dana perpustakaan, dosen UI divonis 2,5 tahun penjara Mantan Wakil Rektor UI Tafsir Nurchamid ditahan KPK. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Persidangan mantan Wakil Rektor (Warek) II bidang Administrasi Umum, Keuangan, dan Sumber Daya Manusia Universitas Indonesia, Tafsir Nurchamid, mencapai puncaknya. Majelis hakim menjatuhkan hukuman dua tahun enam bulan penjara terhadap dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UI itu karena terbukti melakukan korupsi pengadaan dan pemasangan Teknologi Informasi Perpustakaan Pusat UI pada 2010-2011 merugikan negara Rp 8,4 miliar.

"Menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Tafsir Nurchamid oleh karenanya dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan. Dikurangkan dari masa tahanan seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Sinung Hermawan saat membacakan amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (3/12).

Hakim Ketua Sinung juga menjatuhkan pidana denda kepada Tafsir sebesar Rp 200 juta. Bila tidak dibayar, maka Tafsir mesti menggantinya dengan pidana kurungan selama dua bulan.

Menurut Hakim Ketua Sinung mengatakan pertimbangan memberatkan Tafsir adalah tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi. Sementara keadaan meringankannya adalah belum pernah dihukum, menyesali perbuatan, sopan selama persidangan, dan memiliki tanggungan keluarga.

Menurut Hakim Sinung, perbuatan Tafsir terbukti memenuhi rumusan dakwaan kedua. Yakni Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pada 12 November lalu jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Tafsir dengan pidana penjara selama lima tahun penjara. Jaksa menganggapnya terbukti menyalahgunakan wewenang, kesempatan, atau sarana yang ada dalam kedudukan dan jabatannya sehingga memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi terkait proyek pengadaan dan pemasangan sistem teknologi informasi di Perpustakaan Pusat UI tahun anggaran 2010-2011.

Jaksa juga menuntut Tafsir dengan pidana denda sebesar Rp 500 juta. Bila tidak dibayar, maka tafsir mesti menggantinya dengan pidana kurungan selama lima bulan.

Dalam analisa hukumnya, Hakim Anggota Afiantara menyatakan proses pengadaan itu dimulai dari penyewaan gedung Perpustakaan Pusat UI kepada Bank BNI 46 selama 27 tahun dengan nilai kontrak Rp 50 miliar. Duit itu kemudian dipakai buat membiayai proyek TI perpustakaan.

"Sumber dana proyek TI perpustakaan UI berasal dari dan masyarakat. Maka dari itu dana itu dianggap sebagai bagian dari keuangan negara," kata Hakim Afiantara.

Hakim Anggota Joko Subagyo menyatakan Tafsir terbukti menyalahgunakan wewenang dengan mengarahkan panitia lelang supaya pengadaan TI perpustakaan pusat di kampus kuning itu dilakukan melalui PT Makara Mas. Bahkan, dia mempengaruhi supaya panitia lelang membeli perangkat sistem perpustakaan merek EliMS buatan ST LogiTrack Pte. Ltd., asal Singapura. Alasannya adalah dia terinspirasi dengan Perpustakaan Nasional Singapura terletak di Bukit Batok menggunakan sistem sama.

"Padahal awalnya panitia lelang memilih produk elektronik perpustakaan dari 3M dijual PT Datascript. Tetapi menyarankan supaya membeli produk EliMS dari Direktur PT Dewi Perdana Internasional, Irawan Widjaja," kata Hakim Joko.

Namun dalam praktiknya, Hakim Joko menyatakan perangkat EliMS justru sulit digunakan. Sebabnya adalah spesifikasi dipesan tidak cocok dengan perangkat lunak dan ukuran serta jumlah buku di Perpustakaan Pusat UI.

Dalam pengadaan dan pemasangan sistem TI di Perpustakaan Pusat UI, Tafsir menyetujui keikutsertaan PT Makara Mas dalam proses lelang dengan meminjam nama PT Netsindo Interbuana. Pengadaan sistem teknologi informasi itu seluruhnya dibeli dari PT Dewi Perdana Internasional, termasuk perangkat jaringan teknologi informasi. Sementara perangkat keras seperti unit komputer personal Apple disediakan oleh PT Makara Mas. Hal itu juga dilakukan atas sepengehetahuan dan disetujui Rektor UI saat itu, Gumilar Rusliwa Sumantri.

Tafsir juga dianggap terbukti menetapkan pagu anggaran pengadaan dan pemasangan TI sepihak. Yakni sebesar Rp 50 miliar, dibagi dalam beberapa kategori. Antara lain pengadaan perangkat TI sebesar Rp 21 miliar, pemasangan TI Rp 21 miliar, pembayaran pajak proyek Rp 5 miliar, dan disimpan di kas UI Rp 3 miliar.

"Tetapi penetapan pagu anggaran itu tidak melalui proses revisi rencana kerja tahunan, tanpa persetujuan Majelis Wali Amanat, serta tidak didasarkan atas analisa kebutuhan kampus dan hanya berdasarkan perkiraan terdakwa," kata Hakim Joko.

Hakim Joko Subagyo juga menyebut proses pengadaan menyalahi Peraturan Presiden nomor 70 tahun 2012. Yakni Tafsir tidak membentuk panitia pengadaan dan melanggar proses administrasi. Dia bersama-sama dengan Donanta Dhaneswara, Direktur PT Makara Mas Tjahjanto Budisatrio alias Ibus, Cahrizal Sumabrata, Dedi Abdurahman Saleh, atas restu dari mantan Rektor UI, Gumilar Rusliwa Sumantri, melaksanakan proyek secara bertentangan dengan aturan. Jaksa melanjutkan, proyek pengadaan dan pemasangan sistem TI itu tidak memiliki rencana induk. Pembentukan panitia lelang juga tidak dilandasi adanya surat keputusan dari Rektor UI.

Sementara soal pengadaan pengawasan pemasangan TI, PT Makara Masa ternyata juga meminjam bendera PT Arun Prakarsa Inforindo. Dalam proses itu diketahui ada keterlambatan kedatangan barang jaringan teknologi informasi. Saat selesai dipasang dan dioperasikan ternyata ada beberapa perangkat tidak optimal dan tidak bekerja sama sekali.

Hakim Slamet Subagyo menyatakan, Tafsir terbukti memperkaya diri sendiri dengan menerima komputer desktop Apple (iMac) dan komputer tablet iPad. Kedua barang itu baru dikembalikan saat proses audit BPK dan penyelidikan KPK. Gumilar juga terbukti menerima beberapa perangkat elektronik produk Apple Computer Inc., hasil korupsi dari Tafsir. Yakni sebuah komputer personal Apple dan satu unit komputer tablet iPad. Tetapo keduanya juga sudah dikembalikan.

Pihak lain turut diperkaya Tafsir adalah Dosen Fakultas Ekonomi sekaligus Direktur PT Makara Mas, Tjahjanto Budisatrio alias Ibus, dengan mengantongi uang lebih dari Rp 940 juta, dan mendapat perangkat komputer tablet iPad dan telepon seluler iPhone produk Apple. Sementara Direktur Umum dan Dosen Metalurgi UI, Donanta Dhaneswara, menerima fulus Rp 1,05 miliar serta iPad dan iPhone.

Tafsir turut memperkaya petinggi UI lainnya, yakni Dedi Abdul Rahmat Saleh dengan membelikan ruko Saladin di Margonda, Depok, seharga Rp 1,6 miliar dari duit hasil korupsi. Dedi juga membeli mobil Toyota Fortuner seharga Rp 245 juta, dan mendapat honor Rp 550 juta, serta mendapat iPad dan iPhone dari uang proyek TI UI. Beberapa pegawai di UI juga terbukti turut kecipratan hasil korupsi dana perpustakaan. Mereka adalah Ahya Udin (Rp 48 juta), Imam Ghozali (Rp 60 juta), Suparlan (Rp 284 juta), Subhan Abdul Mukti (Rp 78 juta), Cahrizal Sumabrata (iPhone), Harun Asjiq Gunawan Kaeni (iPad), dan Baroto Setyono (iPhone). Sementara pegawai PT Makara Mas, Agung Novian Arda, mengantongi duit Rp 380 juta dan sisa uang pembayaran proyek TI.

Sedangkan PT Makara Mas menikmati untung lebih dari Rp 1,62 miliar dari hasil korupsi UI. PT Makara Mas adalah badan usaha milik kampus kuning. Dalam situs resmi PT Makara Mas, perusahaan ini merupakan bagian dari manajemen kampus. Tidak jelas akta pendirian perseroan terbatas itu. Yang jelas, perseroan ini tidak terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Sejumlah pihak swasta juga terbukti diuntungkan dari proyek TI Perpustakaan UI. Yakni Direktur PT Netsindo Inter Buana, Fisy Amalia Sholihati Hanafi (Rp 200 juta), Direktur PT Reptec Jasa Solusindo Darsono (Rp 7,7 juta), dan Direktur PT Arun Prakarsa Inforindo Ismail Yusuf (Rp 3,68 juta), serta Direktur PT Dewi Perdana Internasional Irawan Wijaya.

Hakim Afiantara menyatakan unsur turut serta melakukan perbuatan pidana dilakukan beberapa orang juga terbukti dalam perkara ini. Mereka adalah Donanta Dhaneswara, Tjahjanto Budisatrio, Irawan Wijaya.

"Unsur perbuatan turut serta bersama-sama dalam pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana terbukti. Maka dari itu perbuatan mereka dalam melakukan pidana patut dipertimbangkan," ujar Hakim Afiantara.

(mdk/has)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Diprotes Terlalu Tinggi, Ternyata Segini Besaran Bunga yang Ditetapkan Pinjol Danacita ke Mahasiswa ITB
Diprotes Terlalu Tinggi, Ternyata Segini Besaran Bunga yang Ditetapkan Pinjol Danacita ke Mahasiswa ITB

Alfonsus juga memastikan bahwa 100 persen pendanaan disalurkan langsung Danacita kepada rekening institusi kampus yang bersangkutan.

Baca Selengkapnya
5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta
5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta

Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.

Baca Selengkapnya
Ditegur Pengurus karena Merokok Saat Puasa, Santri Bakar Pesantren di Sumedang
Ditegur Pengurus karena Merokok Saat Puasa, Santri Bakar Pesantren di Sumedang

Aksi pelaku itu diduga disebabkan emosi dan tidak terima ditegur pengurus pesantren karena merokok saat jam puasa.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KPU Tangerang Musnahkan Puluhan Ribu Surat Suara di H-1 Pemilu, Ini Penyebabnya
KPU Tangerang Musnahkan Puluhan Ribu Surat Suara di H-1 Pemilu, Ini Penyebabnya

Surat suara untuk Capres Cawapres juga turut dibakar

Baca Selengkapnya
Pengacara Minta Mahasiswa dan Pengajar Bersaksi Rektor Universitas Pancasila Orang Baik
Pengacara Minta Mahasiswa dan Pengajar Bersaksi Rektor Universitas Pancasila Orang Baik

Faizal mengatakan kliennya telah dicecar sebanyak 32 pertanyaan selama 3 jam.

Baca Selengkapnya
Cerita Mahasiswa Universitas Pancasila Diintervensi Usai Desak Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Rektor Dituntaskan
Cerita Mahasiswa Universitas Pancasila Diintervensi Usai Desak Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Rektor Dituntaskan

Kendati mendapat intervensi, para mahasiswa tetap berjuang mengungkap kebenaran demi nama baik kampus.

Baca Selengkapnya
Uang Makan Siswa Penghafal Alquran Dikorupsi, Satu Orang Wanita Ditetapkan Tersangka dan Ditahan
Uang Makan Siswa Penghafal Alquran Dikorupsi, Satu Orang Wanita Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

Tersangka telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp172.760.000.

Baca Selengkapnya
Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp60 Miliar, Kejari Periksa Ketua KONI dan Mantan Kadispora Makassar
Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp60 Miliar, Kejari Periksa Ketua KONI dan Mantan Kadispora Makassar

Setidaknya anggaran sekira Rp60 miliar diselidiki Kejari Makassar tahun anggaran 2022 sampai 2023.

Baca Selengkapnya
Diperiksa KPK, Ahmad Muhdlor Ali: Semoga jadi Awal Kebaikkan Sidoarjo
Diperiksa KPK, Ahmad Muhdlor Ali: Semoga jadi Awal Kebaikkan Sidoarjo

Pemeriksaannya terjeda beberapa saat karena bertepatan salat Jumat.

Baca Selengkapnya