Korupsi brosur wisata, mantan Kadis Kominfo Makassar ditahan
Merdeka.com - Muhammad Ismounandar (53), mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Makassar, dijebloskan ke Lapas Kelas I Makassar setelah menjalani pemeriksaan lebih kurang tujuh jam di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Senin (14/1).
Dia diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan brosur wisata Kota Makassar tahun anggaran 2015, dengan total nilai anggaran sebesar Rp 2 miliar.
Ismounandar tiba di kantor Kejari Makassar, sekitar pukul 10.00 WITA didampingi pengacaranya, Burhanuddin. Selain mantan kepala dinas ini, proyek pengadaan brosur promosi wisata sebelumnya telah menetapkan tersangka lainnya, John S De Fretes (43).
"Pada proyek pengadaan brosur ini, tersangka Ismounandar selaku kepala dinas saat itu bertindak selaku KPA atau Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bahkan juga sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Dugaan tindak pidana korupsinya karena melakukan mark up atau penggelembungan anggaran dan kertas brosur tidak sesuai spesifikasi sesuai yang dipersyaratkan," kata Kajari Makassar, Deddy Suardy Surachman saat dihubungi.
Proyek Rp 2 miliar ini, lanjut dia, nilai kerugian negaranya ditaksir mencapai Rp 860 juta. Ini sesuai dengan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Tersangka ini diduga melakukan tindak pidana korupsi pasal 2 atau pasal 3 UU Tipikor No 31 tahun 1999. Alasan penahanannya mengacu pada pasal 21 KUHPidana yakni alasan objektif dan alasan subjektif," terang Deddy. (mdk/ang)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya