Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Korupsi bansos Sumut, Gatot Pujo Nugroho divonis 6 tahun penjara

Korupsi bansos Sumut, Gatot Pujo Nugroho divonis 6 tahun penjara Sidang Gatot Pujo Nugroho. ©2016 merdeka.com/yan muhardiansyah

Merdeka.com - Mantan Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Gatot Pujo Nugroho dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada penyaluran dana bantuan sosial (bansos) dan hibah Pemprov Sumut pada 2012 dan 2013. Dia dijatuhi hukuman 6 tahun penjara.

Hukuman terhadap Gatot dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Djaniko MH Girsang di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (24/11). Gatot diputuskan telah melakukan perbuatan melawan hukum memperkaya orang lain atau suatu korporasi sehingga merugikan keuangan negara. Dia melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Gatot Pujo Nugroho tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan, turut serta melakukan, tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 6 tahun dan denda Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan 4 bulan kurungan," kata Djaniko dalam amar putusannya.

Namun, tuntutan JPU agar Gatot diwajibkan membayar kerugian negara Rp 2,88 miliar ditolak majelis hakim. Alasannya, dana bansos atau dana hibah itu menjadi tanggung jawab lembaga penerima, baik secara materiil maupun yuridis. Selain itu, Gatot tidak menerima sepeser pun dana itu.

"Sangat tidak relevan jika terdakwa dibebankan uang pengganti kerugian negara," kata anggota majelis hakim Merry Purba, saat membacakan pertimbangannya.

Putusan majelis hakim lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar Gatot dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. JPU juga meminta agar Gatot diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 2,88 miliar atau harta bendanya disita dan dilelang. Jika hasil lelang tidak mencukupi, JPU meminta agar Gatot dipenjara selama 4 tahun.

Menyikapi putusan majelis hakim, Gatot melalui penasihat hukumnya menyatakan masih pikir-pikir. Sikap serupa disampaikan JPU.

Dalam perkara ini, Gatot secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan Eddy Syofian, Kepala Badan Kesbangpolinmas Provinsi Sumut, dinyatakan telah merugikan negara Rp 4,034 miliar. Sebanyak Rp 2,88 miliar di antara kerugian itu terjadi karena Gatot tidak memeriksa atau melakukan verifikasi dalam proses pencairan dana hibah dan bansos, padahal 17 lembaga penerima tidak sesuai dengan ketentuan.

Sisanya Rp 1,14 miliar merupakan kerugian negara terkait tindak pidana korupsi yang membelit Eddy Syofian yang sudah diputus bersalah dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Majelis hakim PT Medan kemudian memperberat hukuman Eddy menjadi 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Tindak pidana korupsi dilakukan Gatot dengan cara dengan menerbitkan peraturan gubernur yang di antaranya menetapkan proses penganggaran dana hibah dan bansos melalui evaluasi SKPD. Kemudian sekitar Oktober-November 2012, dia memanggil sejumlah bawahannya, termasuk Eddy Syofian. Dia meminta agar sejumlah lembaga ditampung sebagai penerima hibah 2013.

Namun, dalam proses pencairan dana hibah dan bansos itu Gatot tidak memeriksa atau memverifikasinya. Karenanya dia dinilai bertanggung jawab terhadap total kerugian negara Rp 4,034 miliar.

Gatot dalam pembelaannya membantah merekomendasikan nama-nama penerima dana bansos dan hibah. Selain tidak ada menerima uang dari dana bansos dan hibah, dia juga menyatakan tidak memiliki banyak peran dalam proses evaluasi penerina dana itu karena telah mendelegasikannya pada bawahan dan Tim Anggaran Pendapatan Daerah (TAPD).

Namun majelis hakim tidak sependapat, karena sebagai Plt Gubernur, Gatot harus mengawasi kerja anak buahnya. Bahkan, hakim menilai penyaluran dana bansos dan hibah itu terkait dengan keikutsertaan Gatot pada Pilkada Sumut pada 2013.

Selain perkara dugaan korupsi dana bansos dan hibah ini, Gatot juga terbelit perkara lain. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sudah menjatuhinya hukuman 3 tahun penjara dalam perkara penyuapan terhadap majelis hakim dan panitera sekretaris PTUN Medan.

Masih ada kasus lain yang jug menjerat Gatot, yaitu dugaan suap kepada pimpinan dan anggota DPRD Sumut. Persidangan perkara ini berlangsung di Pengadilan Tipikor Medan dan agendanya masih pemeriksaan saksi-saksi.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jokowi Naikkan Gaji PNS dan Gencarkan Bansos Jelang Pilpres, Ini Tanggapan Ganjar
Jokowi Naikkan Gaji PNS dan Gencarkan Bansos Jelang Pilpres, Ini Tanggapan Ganjar

Calon Presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo menanggapi langkah Presiden Jokowi menaikkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang pencoblosan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Terseret Skandal Pungli, Segini Harta Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi
Terseret Skandal Pungli, Segini Harta Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi

Skandal pungli di Rutan KPK itu diduga melibatkan 93 pegawai.

Baca Selengkapnya
Ganjar soal Jokowi Naikkan Tunjangan Bawaslu Jelang Pencoblosan: Mudah-Mudahan Bukan Godaan atau Suap
Ganjar soal Jokowi Naikkan Tunjangan Bawaslu Jelang Pencoblosan: Mudah-Mudahan Bukan Godaan atau Suap

Ganjar Pranowo merespons keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menaikan tunjungan pegawai Bawaslu

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK Setelah 2 Kali Mangkir
Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK Setelah 2 Kali Mangkir

Gus Muhdlor diperiksa KPK terkait kasus dugaan korupsi pemotongan dana Insentif ASN Sidoarjo.

Baca Selengkapnya
Jelang Pencoblosan, Prabowo: Kami Adalah Penerus Jokowi
Jelang Pencoblosan, Prabowo: Kami Adalah Penerus Jokowi

Saat berada di dalam kabinet, mantan Danjen Kopassus ini menyatakan Jokowi tidak pernah istirahat.

Baca Selengkapnya
Ganjar dan Mahfud Tebak Pilihan Jokowi: Ya Putranya kan Ada di Sana, Pasti ke Sana
Ganjar dan Mahfud Tebak Pilihan Jokowi: Ya Putranya kan Ada di Sana, Pasti ke Sana

Ganjar dan Mahfud Tebak Pilihan Jokowi: Ya Putranya kan Ada di Sana, Pasti ke Sana

Baca Selengkapnya
Presiden Jokowi Ambil Sumpah Hakim Agung MA Suharto Hari ini
Presiden Jokowi Ambil Sumpah Hakim Agung MA Suharto Hari ini

Ari Dwipayana mengungkapkan selain melantik Wakil Ketua MA bidang Non Yudisial, Presiden Jokowi juga akan menyaksikan pembacaan sumpah anggota LPSK.

Baca Selengkapnya
Jokowi Naikkan Tukin Pegawai Kementerian PUPR, Menteri Basuki Tertinggi Kantongi Rp62 Juta per Bulan
Jokowi Naikkan Tukin Pegawai Kementerian PUPR, Menteri Basuki Tertinggi Kantongi Rp62 Juta per Bulan

Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian PUPR

Baca Selengkapnya
Ternyata Segini Gaji Ahok Sebulan Jadi Komisaris Utama Pertamina, Nominalnya Tak Main-main
Ternyata Segini Gaji Ahok Sebulan Jadi Komisaris Utama Pertamina, Nominalnya Tak Main-main

Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bocorkan gajinya selama bekerja sebagai Komisaris Utama Pertamina. Berapa angkanya?

Baca Selengkapnya