Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Korupsi bansos, Ketua DPRD Bengkalis cuma divonis 18 bulan penjara

Korupsi bansos, Ketua DPRD Bengkalis cuma divonis 18 bulan penjara ilustrasi pengadilan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkalis, Heru Wahyudi, divonis penjara selama 18 bulan. Dia terbukti melakukan Korupsi dana bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau tahun 2012.

Amar putusan dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang diketuai, Heru Kunto Dewo, Rabu (31/5).

Heru terbukti melanggar dakwaan subsider yakni Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

"Menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan (18 bulan) penjara, denda Rp 50 juta atau subsider 2 bulan kurungan," ujar ketua majelis hakim, Heru Kunto Dewo.

Selain itu, majelis hakim juga membebankan Heru membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 15 juta. "Setelah putusan tetap, harta benda terdakwa disita untuk pengganti. Kalau tidak ada, dapat diganti penjara selama 6 bulan," kata hakim Dewo.

Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Budi Fitriadi, yang sebelumnya menghukum Heru dengan penjara selama 8 tahun 6 bulan, denda Rp 500 juta atau subsider kurungan selama 6 bulan dan uang pengganti Rp 385 juta atau subsider 4 tahun 4 tahun 6 bulan kurungan.

Majelis hakim menilai, tuntutan JPU tersebut terlalu tinggi. Subsider uang pengganti kerugian negara yang dibebankan kepada terdakwa juga dinilai tidak patut karena tidak ada bukti-bukti tertulis yang ditunjukkan di persidangan.

"Hukuman yang kami berikan secara patut, adil dan proporsional. Inilah keadilan yang dapat kami berikan," kata Dewo.

Atas vonis tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan hukum kepada terdakwa Heru untuk melakukan upaya hukum selanjutnya. Ia berkoordinasi dengan tim penasehat hukumnya yang diketuai Razman Arif Nasution. "Kami, pikir-pikir majelis," kata Heru.

Selanjutnya, ketua hakim menutup persidangan. Rona bahagia terpancar dari wajah Heru. Ia langsung menyalami majelis hakim dan penasehat hukumnya. Heru tidak bisa menutup kebahagiaannya. Ia juga memeluk istrinya yang setia mendampinginya selama persidangan dan kerabat lainnya.

Penasihat hukum Razman Arif Nasution, mengapresiasi putusan 1 tahun 6 bulan yang diberikan hakim kepada Heru Wahyudi. Ia menilai hukuman majelis hakim itu diambil dengan pertimbangan yang sangat cermat.

"Saya lihat hakim bertindak sangat cermat dan tidak bertindak berdasarkan tuntutan jaksa dan alibi saksi di persidangan," kata Razman.

Perbuatan Heru berawal ketika Pemkab Bengkalis mengalokasikan dana Bansos sebesar Rp 277 miliar pada tahun 2012 silam. Saat terdakwa duduk sebagai anggota DPRD Bengkalis.

Pemkab Bengkalis mengalokasikan dana hibah sebesar Rp 277 miliar. Dalam pengalokasiannya, ditemukan 2.000 proposal lembaga sosial fiktif yang dilakukan secara berjemaah oleh para Legislator dan Bupati Bengkalis saat itu.

Dalam perkara ini, Hakim Tipikor Pekanbaru sudah memvonis lima anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014, yakni Jamal Abdillah (Ketua DPRD 2009-2014), Purboyo, Rismayeni, Muhammad Tarmizi, dan Hidayat Tagor.

Terakhir, pada Selasa, 11 Oktober 2016, hakim juga memvonis mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh dan Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis Azrafiani Raof, masing-masing 1 tahun 6 bulan. Hukuman itu bertambah saat di tingkat banding Pengadilan Tinggi Pekanbaru.

(mdk/bal)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
DPR Bakal Panggil Zulhas Buntut Pernyataan Bansos Berasal dari Jokowi

DPR Bakal Panggil Zulhas Buntut Pernyataan Bansos Berasal dari Jokowi

DPR akan memanggil Mendag Zulkifli Hasan buntut pernyataannya terkait bantuan sosial (bansos) berasal dari

Baca Selengkapnya
Bansos Beras, Daging Ayam dan Telur Telan Anggaran Rp17,5 Triliun

Bansos Beras, Daging Ayam dan Telur Telan Anggaran Rp17,5 Triliun

Anggaran tersebut mencakup kucuran bansos hingga Juni 2024. Namun, Kemenkeu akan melakukan tinjauan setelah tiga bulan.

Baca Selengkapnya
Diduga Korupsi Rp6,2 Miliar, Kepala Dinas Perkim Rokan Hulu Ditahan

Diduga Korupsi Rp6,2 Miliar, Kepala Dinas Perkim Rokan Hulu Ditahan

Herry ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara di Ditreskrimsus Polda Riau, Rabu, 9 Januari 2024.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Bansos Dibutuhkan Masyarakat Miskin, Tak Ada Kaitan dengan Pemilu

Bansos Dibutuhkan Masyarakat Miskin, Tak Ada Kaitan dengan Pemilu

Masyarakat terkini itu sudah cerdas dan pandai memilah dan menjadi wewenang rakyat juga untuk memilih paslon tertentu.

Baca Selengkapnya
Dijemput Paksa Jaksa, Terpidana Korupsi Buldoser di Bekasi Sempat Coba Bepergian ke Sejumlah Kota

Dijemput Paksa Jaksa, Terpidana Korupsi Buldoser di Bekasi Sempat Coba Bepergian ke Sejumlah Kota

Jaksa menjemput paksa Soni Petrus, terpidana korupsi pengadaan alat berat pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekas. Dia langsung dijebloskan ke penjara.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Nilai Jokowi Boleh Bagikan Bansos, Kecuali Ajak Memilih Paslon

Bawaslu Nilai Jokowi Boleh Bagikan Bansos, Kecuali Ajak Memilih Paslon

Bawaslu sedang berkoordinasi dengan Kementerian BUMN dan Kepala Bulog Bayu Krisnamurthi terkait mekanisme penyaluran bantuan sosial saat kontestasi pemilu.

Baca Selengkapnya
Jokowi Kukuhkan Pengurus Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, Budi Waseso Kembali Jadi Ketua

Jokowi Kukuhkan Pengurus Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, Budi Waseso Kembali Jadi Ketua

Pengukuhan Pengurus Kwarnas Pramuka periode 2023-2028 berdasarkan Keputusan Presiden.

Baca Selengkapnya
Kaesang Sebut Bansos Dikorupsi saat Pandemi Lebih Bermasalah, Begini Reaksi Ganjar

Kaesang Sebut Bansos Dikorupsi saat Pandemi Lebih Bermasalah, Begini Reaksi Ganjar

Dia dididik oleh partai yang tidak akan kompromi dengan korupsi.

Baca Selengkapnya
Usai Pencoblosan, Bulog Kembali Salurkan Bansos Beras 10 Kg di Bogor

Usai Pencoblosan, Bulog Kembali Salurkan Bansos Beras 10 Kg di Bogor

Penghentian penyaluran bansos beras dilakukan untuk menghindari politisasi terhadap program pemerintah.

Baca Selengkapnya