Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Korban vaksin palsu gugat RS Elisabeth Bekasi Rp 50 miliar

Korban vaksin palsu gugat RS Elisabeth Bekasi Rp 50 miliar RS Elisabeth Bekasi. ©RS Elisabeth Bekasi

Merdeka.com - Sebanyak 12 korban diduga terpapar vaksin palsu di RS Elisabeth, Bekasi mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Bekasi. Mereka menuntut kerugian imaterial dan materi lebih dari Rp 50 miliar.

Kuasa Hukum korban terduga terpapar vaksin palsu, Hudson Markiano Hutapea mengatakan, nilai tersebut ditujukan untuk delapan tergugat. Di antaranya Rumah Sakit Elisabeth, direktur utama RS Elisabeth, dokter anak RS Elisabeth Fiana Heronique, dokter anak Abdul Harris Thayeb, Kementerian Kesehatan, Kepala BPOM, dan IDI.

"Nilai itu sudah sesuai dengan hitungan kami. Mulai dengan pemberian vaksin palsu sampai seumur hidup, karena harus ada jaminan," kata Hudson usai mendaftarkan gugatan di PN Bekasi, Rabu (5/9).

Ia berkeyakinan bahwa vaksin palsu tersebut memiliki dampak terhadap anak. Soalnya, kata dia, mereka tak mempunyai antibodi sehingga rawan diserang berbagai penyakit.

"Mereka sudah melakukan vaksin ulang, tapi bukan di RS Elisabeth, karena kepercayaan terhadap rumah sakit tersebut telah runtuh, akibat penggunaan vaksin palsu," kata dia.

Menurut dia, ke-12 anak yang terpapar vaksin palsu itu vaksin di tempat lain seperti puskesmas, serta sejumlah layanan kesehatan yang dianggap menggunakan vaksin palsu. Mayoritas mereka terpapar vaksin palsu jenis pediasel.

(mdk/tyo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP