Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Korban Penganiayaan Habib Bahar bin Smith Dilindungi KPAI & LPSK 24 Jam

Korban Penganiayaan Habib Bahar bin Smith Dilindungi KPAI & LPSK 24 Jam Habib Bahar penuhi panggilan Bareskrim. ©2018 Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho

Merdeka.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), menyoroti tindak kekerasan yang dilakukan Habib Bahar bin Smith. Kekerasan itu menyebabkan seorang anak MHU (17), mengalami trauma karena pendarahan di hidung dan telinga.

"Jadi dalam kasus Bin Smith, kami dan LPSK melindungi korban, MHU ditangani kami karena masih tergolong usia anak, dan yang satu lagi JA oleh LPSK," kata Komisioner KPAI Retno Listiyarti di Kantor KPAI, Teuku Umar, Jakarta Pusat, Kamis (27/12).

Keduanya dilindungi untuk mengantisipasi adanya ancaman, atau intimidasi pihak-pihak yang bersinggungan dalam kasus dugaan pemukulan dilakukan oleh Bin Smith.

"Kamu siap lindungi mereka 24 jam, mulai dari hak-hak nya sebagai korban atau pun sebagai anak, juga jaminan terhadap keselamatannya," jelas Retno.

Rencananya, KPAI dan LPSK akan bertemu jelang akhir tahun 2018. Kedua lembaga ini akan berunding soal pemenuhan jaminan penuh terhadap MHU dan JA.

Saat ini, terduga pelaku yakni Bahar Bin Smith, telah berstatus sebagai tersangka. Perbuatan itu diduga bertentangan dengan Pasal 170 KUHP dan atau 351 KUHP dan atau Pasal 80 Undang-undang Tahun 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Bahwa dari hasil gelar perkara penyidik, HBS (Habib Bahar bin Smith) telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Komisaris Besar Syahar Diantono pada Jumat, 7 Desember 2018.

(mdk/ian)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP