Korban Pelecehan Seksual di Aceh Buka Suara, Seorang Guru Diringkus Polisi

Merdeka.com - Seorang guru di Kabupaten Aceh Singkil, Aceh, inisial AB (41) ditangkap polisi karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap santri perempuan usia 16 tahun. Santriwati tersebut mengalami trauma hingga enggan kembali ke pesantren.
Kasat Reskrim Polres Aceh Singkil AKP Abdul Halim mengatakan, aksi cabul pelaku ini dilakukannya pada September 2021 lalu.
"Modus pelaku awalnya menyuruh santriwati itu datang ke rumahnya untuk membantu mengerjakan suatu pekerjaan," kata Abdul Halim, Rabu (15/6).
-
Siapa guru yang mencabuli murid? Kasat Reskrim Polres Kota Pariaman, Iptu Rinto Alwi mengatakan, peristiwa itu terjadi beberapa bulan yang lalu dan pelaku sudah berhasil diamankan. 'Kejadian tahun ini, beberapa bulan yang lalu. Pelaku berhasil ditangkap pada 15 Mei 2024. Pada 29 Mei 2024 perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan,' tuturnya.
-
Di mana guru itu mencabuli murid? 'Korban dicabuli pada saat jam pelajaran dengan diiming-iming uang. Aksi itu ada yang dilakukan pelaku di pustaka, dan ada juga di kelas. Kejadian sudah berulang-ulang,' jelasnya.
-
Kenapa guru itu mencabuli murid? 'Korban dicabuli pada saat jam pelajaran dengan diiming-iming uang. Aksi itu ada yang dilakukan pelaku di pustaka, dan ada juga di kelas. Kejadian sudah berulang-ulang,' jelasnya.
-
Siapa yang diduga mencabuli santriwati? Seorang ustaz inisial FS (34 tahun) yang mengajar di salah satu dayah (pesantren) di Kabupaten Aceh Utara, Aceh, ditangkap polisi. Dia diduga mencabuli santriwatinya.
-
Bagaimana guru itu mencabuli murid? 'Korban dicabuli pada saat jam pelajaran dengan diiming-iming uang. Aksi itu ada yang dilakukan pelaku di pustaka, dan ada juga di kelas. Kejadian sudah berulang-ulang,' jelasnya.
Santri perempuan itu lantas menyanggupi permintaan sang guru. Dia lalu datang ke rumah AB yang masih berada dalam lingkungan pesantren, untuk menyelesaikan pekerjaan oleh pelaku.
Korban duduk mengerjakan kerjaan tersebut di teras rumah. Saat kejadian, istri guru ini ada di rumah. Melihat istrinya tengah sibuk di dalam rumah, pelaku mendekati korban dan memeluknya dari belakang.
"Korban hanya bisa diam tak berani melawan. Selang berapa menit kemudian pelaku mulai memegang paha korban," jelas Abdul Halim.
Usai kejadian itu, korban trauma dan tak ingin kembali ke pesantren. Hingga akhirnya dia buka suara ke orang tuanya bahwa telah mengalami pelecehan seksual AB.
Orang tua korban kemudian membuat laporan ke polisi. Polisi melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku saat sedang beristirahat di sebuah pondok dalam lingkungan pesantren.
"Perkara ini masih kami dalami apakah ada korban lainnya atau tidak," ujar Halim.
Guru tersebut kini mendekam dalam sel tahanan Mapolres Aceh Singkil. Dia dijerat dengan Pasal 47 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Guru ponpes AH diamankan polisi usai dilaporkan orang tua siswa karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap santriwatinya.
Baca Selengkapnya
Imam mengungkapkan, AD kini telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan.
Baca Selengkapnya
Korban merupakan santriwati di ponpes yang diasuh oleh oknum kiai AM.
Baca Selengkapnya
Sekurangnya terdapat enam santriwati yang mengaku dilecehkan pemimpin pondok pesantren ini.
Baca Selengkapnya
Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan ke pesantren yang berada di Kecamatan Candung itu sejak awal Juli.
Baca Selengkapnya
Kasus ini terungkap setelah salah satu korban melapor ke polisi bersama orangtuanya pada Kamis (28/11).
Baca Selengkapnya
A diduga melakukan kekerasan seksual terhadap siswinya inisial T (15). Korban merupakan siswi penyandang disabilitas.
Baca Selengkapnya
Kepolisian juga akan memeriksa kejiwaan pelaku apakah memiliki kelainan atau atau penyimpangan dalam memenuhi hasrat seksualnya.
Baca Selengkapnya
Guru SMA Cabuli Murid Laki-Laki di Pagaralam, Modus Ajari Menari
Baca Selengkapnya
Siswi tersebut dianggap melanggar tata tertib sekolah.
Baca Selengkapnya
Seorang guru di SMA Negeri 8 Kabupaten Tangerang dilaporkan melakukan pelecehan dan kekerasan verbal terhadap sejumlah siswi.
Baca Selengkapnya
Modus tersangka melakukan tindak asusila dengan memberikan iming-iming uang Rp100 ribu. Uang tersebut untuk uang jajan korban.
Baca Selengkapnya