Korban crane tak dapat ganti rugi, Fadli Zon minta Kemenag lobi pemerintah Arab
Merdeka.com - Wakil Ketua DPR Fadli Zon meminta Kementerian Agama melobi pemerintah Arab Saudi agar memberikan kompensasi atau uang ganti rugi kepada korban tragedi jatuhnya alat berat derek (crane) di Mekkah pada 2015 lalu. Masukan ini menyusul keputusan pengadilan Arab Saudi yang memutuskan korban crane di Masjidil Haram tidak akan mendapat uang ganti rugi.
"Saya kira pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama harus bisa melakukan lobi apa yang sudah menjadi janji. Janji itu kan utang," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/10).
Fadli mengaku kaget dengan keputusan pengadilan Arab Saudi tersebut. Sebab, pemerintah Arab Saudi sebelumnya telah menjanjikan uang ganti rugi kepada korban.
"Kalau sekarang ada keputusan pengadilan ya saya kira cukup aneh, karena apa yang dijanjikan oleh pihak saudi arabia tidak terpenuhi. Sementara ini yang ditunggu-tunggu oleh keluarga korban dan sudah ada janji," tegasnya.
Saat ia menjadi tim pengawas persiapan haji, Fadli mengklaim telah bertemu dengan otoritas Arab Saudi. Menurutnya, tidak ada persoalan untuk memberikan ganti rugi tersebut.
"Beberapa otoritas di sana tidak ada masalah dengan kompensasi korban crane. Bahkan sudah ada data-datanya. Cuma katanya mereka akan memberikan itu keseluruhan, tidak hanya pada satu negara. Tapi kepada semua korban dari seluruh negara," tukasnya.
Pengadilan Arab Saudi di Makkah hari ini memutuskan korban akibat tragedi jatuhnya alat berat derek (crane) di Masjidil Haram pada 2015 tidak akan mendapat uang diyah atau kompensasi.
Laman Saudi Gazette melaporkan, Selasa (24/10), menurut pengadilan, peristiwa jatuhnya crane yang menimpa jemaah, termasuk dari Indonesia, itu akibat bencana alam dan bukan akibat kelalaian Bin Ladin Group selaku kontraktor.
Dengan demikian pengadilan membebaskan 13 karyawan Bin Ladin Group yang dituntut dalam peristiwa itu. Namun Jaksa Agung menyatakan keberatan atas putusan pengadilan itu dan hendak mengajukan banding.
Hukum di Saudi menyatakan jika banding tidak dilakukan selama 30 hari setelah putusan maka aturan itu menjadi final dan mengikat.
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Arab Saudi Masih Tetap Ingin Normalisasi dengan Israel Setelah Perang di Gaza Usai
Baca SelengkapnyaPencarian korban dilanjutkan hari ini menggunakan RIB Kamajaya.
Baca SelengkapnyaTak tahan dengan perlakuan suaminya, korban melayangkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Prabumulih.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Besaran dana santunan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017.
Baca SelengkapnyaPencarian dihentikan karena semua korban telah ditemukan.
Baca SelengkapnyaKorban yang mengalami luka serius itu merupakan sopir mobil pikap.
Baca SelengkapnyaJenderal pensiunan Kopassus baru-baru ini bertemu dengan Menteri Pertahanan Arab Saudi.
Baca SelengkapnyaTruk berisi bahan makanan yang tak diizinkan berhenti membuat warga Palestina berebut.
Baca SelengkapnyaKorban dijanjikan menjadi tentara dan pelaku meminta uang ratusan juta rupiah dari keluarga.
Baca Selengkapnya