KontraS desak Presiden Jokowi ungkap kasus Munir
Merdeka.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mendesak Presiden Joko Widodo segera menjelaskan secara terbuka keberadaan dokumen hasil Tim Pencari Fakta (TPF) kasus meninggalnya aktivis HAM Munir Said Thalib. Istri Munir, Suciwati bersama KontraS terus mendesak pemerintah mengungkap kasus yang sudah 12 tahun ini masih menyisakan misteri.
"Ini adalah desakan yang kesekian kali. Sebagai warga negara yang taat pada hukum, sebagai keluarga yang dirugikan, dan diabaikan hak keadilannya kami tidak akan berhenti mendesak dan melakukan langkah-langkah untuk meminta pertanggungjawaban Presiden," kata Suci di markas KontraS, Kwitang, Jakarta Pusat, Kamis (26/4).
Suci melanjutkan, ketidakjelasan keberadaan dokumen Munir adalah bentuk kelalaian serius pemerintahan Jokowi dalam menjamin keamanan dokumen atau arsip penting pemerintah.
"Sikap Bapak Presiden kita yang tidak mengumumkan hasil dokumen tersebut adalah bentuk pembangkangan hukum sekaligus sebagai upaya menghalangi-halangi pemenuhan keadilan," tegasnya.
Dia memaparkan, kewajiban pemerintah mengumumkan hasil penyelidikan tercantum dengan tegas di dalam Penetapan Kesembilan dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 111 tahun 2004 tentang pembentukan Tim Pencari Fakta (TPF) kasus meninggalnya Munir yang menyebut 'Pemerintah mengumumkan hasil penyelidikan Tim kepada masyarakat'.
Padahal kata Suci, pada tanggal 12 oktober 2016, Jubir Presiden, Johan Budi menyampaikan bahwa Presiden Jokowi memerintahkan Jaksa Agung mencari keberadaan dokumen laporan TPF Munir. Jokowi juga telah memerintahkan agar dokumen itu ditelusuri lebih lanjut untuk mengetahui apakah terdapat novum yang dapat ditindaklanjuti.
"Setelah 7 bulan perintah tersebut, kami dan masyarakat tidak mendapatkan penjelasan keberadaan dokumen. Dalam hal ini wibawa pemerintahan bapak Presiden sangat memalukan, negara yang dilengkapi berbagai perangkat otoritas dibawah pemerintahan Jokowi membiarkan keberadaan dokumen dihilangkan atau tidak diketahui," ujar Suci.
Suci menambahkan, pada 26 Oktober 2016, Mantan Menteri Sekretaris Kabinet atas pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah mengirimkan salinan naskah hasil penyelidikan TPF Munir tersebut ke Istana Negara. Kebenaran penyerahan salinan dokumen tersebut juga telah dikonfirmasi oleh Johan Budi.
"Seharusnya tidak ada lagi alasan bagi Presiden untuk mengelak, menunda atau mangkir untuk segera menjelaskan keberadaan dokumen TPF tersebut dan mengumumkan kepada masyarakat. Atau Presiden Jokowi lebih senang saling melempar tanggung jawab dengan mantan Presiden SBY. Sementara pelaku pembunuhan Munir masih bebas menikmati Impunitas dan penegak hukum tidak berdaya," tegas Suci.
Lebih lanjut, kelalaian hilangnya dokumen TPF Munir dan ketidakpatuhan berupa tidak diumumkan hasil penyelidikan Munir kepada publik dapat mengarah pada pelanggaran pidana sebagaimana di atur dalam pasal 52,53,55 UU No 14 tahun 2008 Komisi Informasi Publik.
Yang pada pokoknya menyebutkan bahwa setiap Badan Publik atau Seseorang yang tidak menyediakan informasi publik, menghilangkan dokumen informasi publik dapat dikenakan hukuman pidana 1 - 2 tahun atau denda sebesar Rp 5.000.000 - Rp 10.000.000 juta.
"Apabila ada unsur unsur kesengajaan menghilangkan, menyembunyikan dokumen TPF Munir oleh otoritas pemerintah maka menempuh langkah pelaporan pidana dan mal administrasi yang sangat mungkin kami lakukan," tandasnya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Isu kondisi sejumlah menteri kabinet Joko Widodo-Ma'ruf Amin yang sudah tidak nyaman sebelumnya mulai menyeruak ke publik.
Baca SelengkapnyaSiapapun yang dipanggil oleh MK dalam persidangan nanti disebutnya wajib untuk hadir.
Baca SelengkapnyaMeski belum sampai ke mejanya, Jokowi menyebut surat pengunduran diri Firli telah diterima Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Muhadjir juga menjelaskan alasan keterlibatan kementeriannnya dalam pembagian bansos.
Baca SelengkapnyaTim Hukum Nasional AMIN sudah menyiapkan format laporan terkait pernyataan Jokowi ke Bawaslu.
Baca SelengkapnyaJokowi memiliki hak individu untuk mendukung paslon manapun.
Baca Selengkapnya"Saya memperoleh laporan di tahun 2023 Mahkamah Agung berhasil memutus hingga 99,47 persen perkara."
Baca SelengkapnyaJokowi direncanakan mengecek bahan pokok di Pasar Gelugur Rantauprapat, serta meninjau persediaan beras.
Baca SelengkapnyaIstana menegaskan, Presiden Joko Widodo atau Jokowi tak terganggu dengan munculnya wacana pemakzulan Jokowi.
Baca Selengkapnya