Konstruksi Kasus Suap Kakanwil BPN Riau M Syahrir, Diduga Terima Uang Rp11 Miliar
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Riau 2019-2022 M Syahrir. Dia dijerat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan dan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) di Kanwil BPN Provinsi Riau.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut Syahrir diduga menerima uang Rp 1,2 miliar dari komitmen fee Rp 3,5 miliar yang diminta Syahrir.
Uang Rp 1,2 miliar itu bersumber dari kas PT Adimulia Agrolestari (PT AA) atas persetujuan pemegang saham PT AA Frank Wijaya (FW). Uang tersebut diserahkan General Manager PT AA Sudarso (SDR) di rumah dinas Syahrir pada September 2021.
"Sekitar September 2021, atas permintaan MS (Syahrir) penyerahan uang SGD 120.000 dari SDR dilakukan di rumah dinas MS dan MS juga mensyaratkan agar SDR (Sudarso) tidak membawa alat komunikasi apa pun," ujar Ghufron dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kamis (1/12).
Dijebloskan ke Rutan KPK
Ghufron menyebut, setelah menerima uang itu, Syahrir kemudian memimpin ekspose permohonan perpanjangan HGU PT AA dan menyatakan usulan perpanjangan dimaksud bisa ditindaklanjuti dengan adanya surat rekomendasi dari Andi Putra, selaku Bupati Kuantan Singingi.
Bupati Andi menyatakan tidak keberatan adanya kebun masyarakat dibangun di Kabupaten Kampar. Frank Wijaya pun memenuhi rekomendasi tersebut.
Kemudian, Ghufron menyebut dalam kurun waktu September 2021 sampai dengan 27 Oktober 2021, Syahrir menerima sekitar Rp 791 juta dari Frank Wijaya. Penerimaan uang itu melalui rekening bank atas nama pribadi maupun atas nama dari beberapa pegawai BPN.
Selain itu, Syahrir pada kurun waktu tahun 2017 sampai dengan tahun 2021 juga diduga menerima gratifikasi sejumlah sekitar Rp 9 miliar dalam jabatannya selaku Kepala Kanwil BPN di beberapa provinsi. Atas dasar penerimaan-penerimaan yang mencapai hampir Rp 11 miliar itu, Ghufron menyatakan akan mendalaminya lebih jauh.
"Hal ini akan terus didalami dan dikembangkan tim penyidik," kata Ghufron.
Selain Syahrir, KPK juga menjerat Frank Wijaya dan Sudarso. Hari ini, penyidik KPK menjebloskan Syahrir ke Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung ACLC. Sementara Frank sudah lebih dulu ditahan KPK di Rutan Polres Jakarta Selatan dan Sudarso saat ini tengah menjalani masa penahanan terkait kasus lain.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra. Dia telah divonis pidana 5 tahun 7 bulan penjara denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Andi Putra dinilai terbukti menerima suap terkait dengan pengurusan perpanjangan izin HGU PT AA. Suap diberikan oleh Sudarso yang telah divonis dengan pidana dua tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan.
Reporter: Fachrur Rozie/Liputan6.com
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dulu dipandang sebelah mata, pemuda berusia 26 tahun ini buktikan kesuksesan.
Baca SelengkapnyaKedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca SelengkapnyaCerita pria dulunya pengemis dan suka mabuk kini berhasil mengubah hidupnya menjadi pribadi lebih baik.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kakek tukang talenan menyita perhatian Mayjen TNI Kunto Arief Wibowo.
Baca SelengkapnyaIbu Jubaedah bercerita bahan dasar yang digunakan kerupuk ini adalah kencur.
Baca SelengkapnyaPenggunaan APBN untuk pembangunan infrastruktur Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara mencapai Rp68,59 triliun.
Baca SelengkapnyaSetelah di-PHK, suaminya mulai mencari peluang lain dengan bekerja di proyek. Namun sayangnya dia malah ditipu hingga harus mengorbankan motornya.
Baca SelengkapnyaSempat hidup di jalanan, kini pria ini mampu bangkit dari keterpurukan dan berhasil membangun usaha sablon.
Baca SelengkapnyaUsahanya membuka peluang lapangan pekerjaan baru bagi teman-teman ataupun lingkungan sekitar.
Baca Selengkapnya