Kompol Rosa Batal Dipecat, Dewas Diminta Tetap Usut Pelanggaran Pimpinan KPK
Merdeka.com - Kompol Rosa Purbo Bekti kembali menjadi penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rosa sebelumnya dikembalikan pimpinan KPK ke institusi Polri meski masa masa baktinya di lembaga antirasuah hingga September 2020.
Bahkan, Kompol Rosa sendiri saat dikembalikan ke institusi Polri sempat melawan pimpinan KPK. Rosa merupakan penyidik dari Polri yang dipekerjakan di KPK ini merupakan salah satu penyidik yang menangani kasus suap terhadap Komisioner KPU terkait pergantian antar-waktu di DPR.
Melihat polemik tersebut, peneliti ICW Kurnia Ramadhana meminta dewan pengawas KPK agar segera turun tangan mengusut pengembalian posisi Kompol Rosa tersebut. Bahkan, menurut Kurnia, pimpinan KPK pantas menerima sanksi atas polemik ini.
"Untuk itu, dalam hal ini dewan pengawas harus bertindak. Saya rasa pemberian sanksi pantas dijatuhkan oleh dewan pengawas ke pimpinan KPK atas pelanggaran administrasi terhadap proses pengembalian paksa Kompol Rosa ke instansi Polri," ujar Kurnia, Jumat (15/5).
Menurut Kurnia, sanksi pantas diberikan kepada pimpinan KPK karena dalam proses pengembalian Rosa ke institusi Polri diduga mengandung pelanggaran prosedur.
Kurnia menyebut setidaknya ada empat pelanggaran yang dilakukan pimpinan KPK. Pertama, karena masa bakti Kompol Rosa di KPK saat dikembalikan ke Polri belum selesai.
"Kedua, Kompol Rosa diyakini tidak pernah melanggar kode etik di KPK. Ketiga, Kompol Rosa sedang menangani perkara-perkara di KPK. Keempat, Pimpinan Polri resmi menolak pengembalian Kompol Rosa ke instansi Kepolisian," kata Kurnia.
Selain menjatuhkan sanksi, Kurnia juga meminta dewan pengawas untuk menelusuri motif dari pimpinan KPK yang mengembalikan Rosa disaat baru saja ikut mengungkap praktik suap yang dilakukan politisi PDIP Harun Masiku, Saeful Bahri, Agustiani Tio Fredelia terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
"Apakah ada kaitannya proses pengembalian paksa penyidik KPK ke instansi Polri dengan penegakan hukum yang sedang berjalan di KPK? Atau teori kausalitasnya, apa karena Kompol Rosa menangani kasus suap Wahyu Setiawan dan Harun Masiku sehingga ia 'dibuang' oleh pimpinan KPK?," kata Kurnia.
Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri memastikan pengembalian Kompol Rosa sudah disetujui oleh seluruh pimpinan KPK. Menurut Ali, Pimpinan telah membahas pengembalian Kompol Rosa ke KPK dalam rapat yang digelar pada 6 Mei 2020.
"KPK memutuskan telah meninjau kembali dan membatalkan serta menyatakan tidak berlaku Surat Keputusan Sekretaris Jenderal KPK Nomor 123 Tahun 2020 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Pegawai Negeri yang Dipekerjakan pada KPK atas nama Rosa Purbo Bekti terhitung mulai tanggal 1 Februari 2020," ujar Ali saat dikonfirmasi, Kamis (14/5).
Pembatalan Surat Keputusan Sekjen KPK Nomor 123 Tahun 2020 ini ditandai dengan terbitnya Surat Keputusan Sekjen KPK Nomor 744.1 Tahun 2020 Tentang Pembatalan Keputusan Sekjen KPK Nomor 123 Tahun 2020 Tentang Pemberhentian Dengan hormat Pegawai Negeri yang Dipekerjakan pada KPK tertanggal 6 Mei 2020.
Menurut Ali, pembatalan Surat Keputusan Sekjen KPK tersebut lantaran memerhatikan Surat Kapolri tertanggal 3 Maret 2020 perihal Tanggapan Atas Pengembalian Penugasan Anggota Polri di lingkungan KPK guna mempekerjakan kembali Pegawai Negeri yang dipekerjakan atas nama Rosa Purbo Bekti sampai tanggal 23 September 2020.
"Atas surat tersebut, pimpinan KPK secara kolektif kolegial memutuskan untuk menyetujuinya," kata Ali.
Reporter: Fachrur Rozie
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Masa jabatan pimpinan KPK dan Dewan Pengawas lembaga antirasuah akan berakhir pada Desember 2024.
Baca SelengkapnyaSebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Baca SelengkapnyaDesakan tiga mantan pimpinan KPK itu disampaikan dengan menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaAkibat peristiwa itu, anggota Polres Jakpus mengalami luka robek pada bagian kepala.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP mengingatkan Kapolri banyak suara dari rakyat yang juga berharap agar Polri tetap netral di Pemilu 2024 ini.
Baca SelengkapnyaTak tanggung-tanggung, diduga sebanyak 93 pegawai lembaga antirasuh terlibat dalam skandal pungli ini.
Baca SelengkapnyaKeputusan pemecatan itu diambil berdasarkan hasil pemeriksaan hukuman disiplin terhadap pegawai negeri sipil KPK yang telah selesai dilakukan pada 2 April 2024.
Baca SelengkapnyaSebanyak 48 orang saksi diperiksa sebelum penetapan tersangka
Baca Selengkapnya