Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kompol Rosa Batal Dipecat, Dewas Diminta Tetap Usut Pelanggaran Pimpinan KPK

Kompol Rosa Batal Dipecat, Dewas Diminta Tetap Usut Pelanggaran Pimpinan KPK KPK. ©2017 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Kompol Rosa Purbo Bekti kembali menjadi penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rosa sebelumnya dikembalikan pimpinan KPK ke institusi Polri meski masa masa baktinya di lembaga antirasuah hingga September 2020.

Bahkan, Kompol Rosa sendiri saat dikembalikan ke institusi Polri sempat melawan pimpinan KPK. Rosa merupakan penyidik dari Polri yang dipekerjakan di KPK ini merupakan salah satu penyidik yang menangani kasus suap terhadap Komisioner KPU terkait pergantian antar-waktu di DPR.

Melihat polemik tersebut, peneliti ICW Kurnia Ramadhana meminta dewan pengawas KPK agar segera turun tangan mengusut pengembalian posisi Kompol Rosa tersebut. Bahkan, menurut Kurnia, pimpinan KPK pantas menerima sanksi atas polemik ini.

"Untuk itu, dalam hal ini dewan pengawas harus bertindak. Saya rasa pemberian sanksi pantas dijatuhkan oleh dewan pengawas ke pimpinan KPK atas pelanggaran administrasi terhadap proses pengembalian paksa Kompol Rosa ke instansi Polri," ujar Kurnia, Jumat (15/5).

Menurut Kurnia, sanksi pantas diberikan kepada pimpinan KPK karena dalam proses pengembalian Rosa ke institusi Polri diduga mengandung pelanggaran prosedur.

Kurnia menyebut setidaknya ada empat pelanggaran yang dilakukan pimpinan KPK. Pertama, karena masa bakti Kompol Rosa di KPK saat dikembalikan ke Polri belum selesai.

"Kedua, Kompol Rosa diyakini tidak pernah melanggar kode etik di KPK. Ketiga, Kompol Rosa sedang menangani perkara-perkara di KPK. Keempat, Pimpinan Polri resmi menolak pengembalian Kompol Rosa ke instansi Kepolisian," kata Kurnia.

Selain menjatuhkan sanksi, Kurnia juga meminta dewan pengawas untuk menelusuri motif dari pimpinan KPK yang mengembalikan Rosa disaat baru saja ikut mengungkap praktik suap yang dilakukan politisi PDIP Harun Masiku, Saeful Bahri, Agustiani Tio Fredelia terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

"Apakah ada kaitannya proses pengembalian paksa penyidik KPK ke instansi Polri dengan penegakan hukum yang sedang berjalan di KPK? Atau teori kausalitasnya, apa karena Kompol Rosa menangani kasus suap Wahyu Setiawan dan Harun Masiku sehingga ia 'dibuang' oleh pimpinan KPK?," kata Kurnia.

Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri memastikan pengembalian Kompol Rosa sudah disetujui oleh seluruh pimpinan KPK. Menurut Ali, Pimpinan telah membahas pengembalian Kompol Rosa ke KPK dalam rapat yang digelar pada 6 Mei 2020.

"KPK memutuskan telah meninjau kembali dan membatalkan serta menyatakan tidak berlaku Surat Keputusan Sekretaris Jenderal KPK Nomor 123 Tahun 2020 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Pegawai Negeri yang Dipekerjakan pada KPK atas nama Rosa Purbo Bekti terhitung mulai tanggal 1 Februari 2020," ujar Ali saat dikonfirmasi, Kamis (14/5).

Pembatalan Surat Keputusan Sekjen KPK Nomor 123 Tahun 2020 ini ditandai dengan terbitnya Surat Keputusan Sekjen KPK Nomor 744.1 Tahun 2020 Tentang Pembatalan Keputusan Sekjen KPK Nomor 123 Tahun 2020 Tentang Pemberhentian Dengan hormat Pegawai Negeri yang Dipekerjakan pada KPK tertanggal 6 Mei 2020.

Menurut Ali, pembatalan Surat Keputusan Sekjen KPK tersebut lantaran memerhatikan Surat Kapolri tertanggal 3 Maret 2020 perihal Tanggapan Atas Pengembalian Penugasan Anggota Polri di lingkungan KPK guna mempekerjakan kembali Pegawai Negeri yang dipekerjakan atas nama Rosa Purbo Bekti sampai tanggal 23 September 2020.

"Atas surat tersebut, pimpinan KPK secara kolektif kolegial memutuskan untuk menyetujuinya," kata Ali.

Reporter: Fachrur Rozie

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Istana: Pembentukan Pansel KPK Diumumkan Bulan Ini
Istana: Pembentukan Pansel KPK Diumumkan Bulan Ini

Masa jabatan pimpinan KPK dan Dewan Pengawas lembaga antirasuah akan berakhir pada Desember 2024.

Baca Selengkapnya
Polisi Tegaskan Tersangka Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap SYL Hanya Firli Bahuri
Polisi Tegaskan Tersangka Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap SYL Hanya Firli Bahuri

Sebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Baca Selengkapnya
Jawab Desakan Tiga Eks Petinggi KPK Agar Firli Bahuri Ditahan, Polri Ungkap Masih Penguatan Berkas Perkara
Jawab Desakan Tiga Eks Petinggi KPK Agar Firli Bahuri Ditahan, Polri Ungkap Masih Penguatan Berkas Perkara

Desakan tiga mantan pimpinan KPK itu disampaikan dengan menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya
12 Pengeroyok Anggota Polisi Saat Hendak Bubarkan Tawuran Ditangkap
12 Pengeroyok Anggota Polisi Saat Hendak Bubarkan Tawuran Ditangkap

Akibat peristiwa itu, anggota Polres Jakpus mengalami luka robek pada bagian kepala.

Baca Selengkapnya
Sekjen PDIP Sindir Kapolri: Suara-Suara Rakyat Harapkan Polri Netral Tak Dukung Paslon Tertentu
Sekjen PDIP Sindir Kapolri: Suara-Suara Rakyat Harapkan Polri Netral Tak Dukung Paslon Tertentu

Sekjen PDIP mengingatkan Kapolri banyak suara dari rakyat yang juga berharap agar Polri tetap netral di Pemilu 2024 ini.

Baca Selengkapnya
Pimpinan: 190 Diperiksa, 50 Pegawai Terima Suap Pungli di Rutan KPK
Pimpinan: 190 Diperiksa, 50 Pegawai Terima Suap Pungli di Rutan KPK

Tak tanggung-tanggung, diduga sebanyak 93 pegawai lembaga antirasuh terlibat dalam skandal pungli ini.

Baca Selengkapnya
KPK Pecat 66 Pegawai Terlibat Pungli di Rutan
KPK Pecat 66 Pegawai Terlibat Pungli di Rutan

Keputusan pemecatan itu diambil berdasarkan hasil pemeriksaan hukuman disiplin terhadap pegawai negeri sipil KPK yang telah selesai dilakukan pada 2 April 2024.

Baca Selengkapnya
Polisi Tetapkan Kepala Puskesmas Bojong Tersangka Korupsi, Potong & Lakukan Pungutan dari Anggaran
Polisi Tetapkan Kepala Puskesmas Bojong Tersangka Korupsi, Potong & Lakukan Pungutan dari Anggaran

Sebanyak 48 orang saksi diperiksa sebelum penetapan tersangka

Baca Selengkapnya