Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Komplotan penipu rental dibekuk, 41 mobil berbagai merek diamankan

Komplotan penipu rental dibekuk, 41 mobil berbagai merek diamankan 3 penipu penggelapan mobil rental diamankan. ©2016 Merdeka.com/abdullah sani

Merdeka.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Riau menangkap tiga orang tersangka penggelapan 41 unit mobil rental. Mobil tersebut digadaikan ke Komunitas Adat Terpencil (KAT) Suku Anak Dalam, Muaro Bungo, Provinsi Jambi.

Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Surawan mengatakan, tersangka adalah Deasy Avianti, Antoni alias Anto Kuncai dan Doni Gusmardi. "Tersangka ditangkap terpisah pada 19 Desember 2016 lalu," ujar Surawan kepada merdeka.com, Selasa (27/12).

Untuk melancarkan aksinya, tersangka menggunakan modus menarik mobil dari korban untuk direntalkan. Namun kenyataannya, mobil tersebut digadaikan kepada suku anak dalam, sebagian lainnya ke masyarakat lain. Hal inilah yang masih disiasati polisi untuk mengambil kembali mobil tersebut. Sebab, jumlah mobil yang digelapkan tidak sedikit, ada sebanyak 41 unit dengan berbagai merek. Mobil tersebut milik korban Ahmad Toni sebanyak 25 unit, Hari Yanto sebanyak 13 unit dan Ika Pratiwi Hendra 3 unit.

"Mobil itu digadaikan dengan harga Rp 30 juta sampai Rp 40 juta. Hasilnya dibagi rata pelaku," kata Surawan didampingi Kasubdit III, AKBP Fibri.

Ketiga tersangka punya peran masing-masing. Tersangka Deasy sebagai otak pelaku berperan sebagai pencari mobil rental dan menggadaikannya kepada orang lain. Sedangkan, Anto dan Doni berperan sebagai pengantar mobil kepada orang lain untuk digadaikan.

"Otak pelaku adalah DR (Deasy). Masih dua orang pelaku lagi yang masih DPO (Daftar Pencarian Orang). Mudah-mudahan ditangkap dalam waktu dekat," kata Surawan.

Sejauh ini, sudah lima unit mobil yang berhasil diamankan Polda Riau sebagai barang bukti. Untuk mobil lainnya yang masih berada di tangan KAT Suku Anak Dalam, Polda Riau masih berkoordinasi dengan kepolisian setempat dan kepala suku disana.

"Pelaku merupakan pemain baru tapi mereka punya trik jitu hingga korban mudah percaya. Kepada korban dijanjikan bayaran rental antara Rp 300 ribu sampai Rp 500 ribu sehari," tutur Surawan.

Saat ini, ketiga tersangka masih menjalani proses pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Riau. Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 372 KUHP, Pasal 378 KUHP, jo Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

"Kami berkoordinasi dengan kepolisian setempat di sana, serta kepala sukunya. Untuk menarik mobil korban yang digadaikan kepada penduduk suku anak dalam," kata Surawan.

Peristiwa tindak penggelapan berawal ketika korban merental mobil kepada tersangka sejak bulan September hingga Desember 2016 lalu. Ketika korbam menangih uang rental tersangka selalu mengatakan sabar dan sedang diusahakan.

Merasa curiga, korban. melakukan pengecekan melalui GPS dan diketahui mobil tersebut berada di Provinsi Jambi. Tersangka mengaku mobil tersebut sudah digadaikan kepada Suku Anak Dalam di, Jambi.‎

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP