Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Komnas HAM akan Selidiki Penetapan Tersangka Akbar Alamsyah

Komnas HAM akan Selidiki Penetapan Tersangka Akbar Alamsyah Akbar Alamsyah. ©2019 Istimewa

Merdeka.com - Korban demo pelajar di Senayan, Akbar Alamsyah mengembuskan napas terakhirnya setelah terbaring koma selama 10 hari. Terakhir Akbar menjalani perawatan intensif di ruang CICU RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat. Berdasarkan penuturan keluarga, polisi sempat menetapkan Akbar sebagai tersangka. Surat penetapan tersebut dikirim ke rumah keluarga Akbar di Kebayoran Lama.

Komisioner Komnas HAM, Hairansyah menyampaikan penetapan Akbar sebagai tersangka di saat kondisinya tengah terbaring di rumah sakit akan dijadikan bahan penyelidikan. Komnas HAM akan mengumpulkan informasi terkait kematian Akbar.

"Itu salah satu juga yang akan jadi bahan penyelidikan bagi kami. Untuk memastikan kebenaran informasi-informasi yang ada itu, apakah versi keluarga, versi polisi, tentu akan dikroscek informasi itu untuk menjadi bahan bagi kami untuk mendapatkan kejelasan informasi yang sebenarnya seperti apa," jelasnya.

Mengenai penyebab komanya Akbar ada dua versi. Polisi mengatakan Akbar terjatuh saat melompat pagar di DPR RI. Sementara keluarga menduga Akbar mengalami kekerasan. Hairansyah mengatakan hal ini juga akan dikembangkan untuk mengungkap penyebab kematian Akbar Alamsyah.

"Itulah informasi yang harus dikembangkan ya. Artinya dua versi itu mana yang benar apakah versi polisi atau versi keluarga. Tentu itu harus dikembangkan dan itu bagian dari yang akan kita investigasi juga untuk memastikan kebenarannya. Kita tidak bisa berpegang hanya pada salah satu informasi saja. Kedua informasi itu dikonfrontir untuk mendapatkan kebenaran yang ada," jelasnya.

Hairansyah mengatakan ada rencana pihaknya menemui langsung keluarga Akbar Alamsyah dalam rangka menggali keterangan mereka. Pihaknya menyayangkan tak sempat melihat kondisi Akbar saat masih terbaring koma di rumah sakit.

"Tentu ketika minta keterangan kan kepada pihak yang memang mengetahui, melihat, mendengar dan sebagai saksi. Tentu akan dilakukan seperti itu sebagaimana yang lalu," pungkasnya.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP